MATARAM, SIAR POST – Selebgram berinisial JS tercatat dua kali tidak memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polresta Mataram terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tertanggal 8 Oktober 2026 yang ditujukan kepada pelapor berinisial ISN.
Dalam surat bernomor B/1024/X/RES.1.11/2026/Reskrim tersebut, kepolisian menjelaskan perkembangan penanganan laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Penyidik telah melayangkan dua undangan klarifikasi kepada JS selaku terlapor. Undangan pertama diterbitkan pada 2 September 2026 dengan nomor B/1503/IX/Res.1.11/2026/Reskrim. Selanjutnya, undangan kedua diterbitkan pada 26 September 2026 dengan nomor B/1600/IX/Res.1.11/2026/Reskrim.
Namun, berdasarkan isi surat perkembangan tersebut, JS tidak memenuhi kedua undangan klarifikasi yang telah disampaikan penyidik.
Meski demikian, dokumen kepolisian itu tidak merinci alasan ketidakhadiran JS. Surat tersebut juga belum memuat hasil pemeriksaan langsung terhadap yang bersangkutan.
Kepolisian menyatakan penanganan laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Dalam dokumen itu, Brigpol Lalu Gilang Anggara P., S.H. tercantum sebagai penyidik pembantu.
Berawal dari Persoalan Sewa Mobil
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha rental kendaraan yang menduga adanya penipuan dan penggelapan dalam persoalan sewa mobil.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor yang disampaikan melalui Kantor Hukum Sultanul Syaiful Muslim, persoalan tersebut berkaitan dengan tunggakan pembayaran sewa kendaraan dan dugaan kerusakan mobil jenis Honda Brio.
Pihak rental sebelumnya menyebut terdapat tunggakan pembayaran sewa serta kerusakan kendaraan yang ditaksir mencapai Rp16 juta.
Namun, angka tersebut merupakan taksiran dari pihak pelapor. Surat perkembangan kepolisian yang menjadi dasar pemberitaan ini tidak mencantumkan hasil pemeriksaan independen mengenai nilai kerusakan maupun rincian kerugian yang telah diverifikasi penyidik.
Pihak pelapor sebelumnya menyatakan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian agar diproses berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Alasan Ketidakhadiran Belum Diketahui
Dua kali tidak terpenuhinya undangan klarifikasi menjadi bagian dari perkembangan penanganan laporan tersebut. Meski begitu, ketidakhadiran dalam undangan klarifikasi tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan mengenai alasan JS tidak memenuhi kedua undangan tersebut. Tanggapan JS terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan juga belum tercantum dalam surat perkembangan kepolisian tersebut.
Karena itu, perkembangan perkara ini masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui keterangan resmi penyidik dan klarifikasi dari pihak terlapor.
SIAR POST akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan. (Red)
