160 Lebih Bangunan di Sempadan Pantai Gili Trawangan Bakal Ditertibkan November

LOMBOK UTARA,SIARPOST — Penataan sempadan pantai di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), memasuki tahap persiapan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KLU mencatat lebih dari 160 bangunan terindikasi melanggar ketentuan sempadan pantai dan direncanakan menjadi sasaran penertiban pada November 2026.

Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, S.H., mengatakan penertiban belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena pemerintah daerah masih merampungkan penyusunan masterplan penataan sempadan pantai. Selasa, 13/10/26.

Menurutnya, dokumen tersebut hampir memasuki tahap final di lingkungan pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU). Setelah rampung, masterplan akan kembali disosialisasikan kepada masyarakat untuk memperoleh kesepahaman sebelum proses penertiban berjalan.

“Data terakhir pendataan mencapai sekitar 160 lebih bangunan yang melanggar sempadan pantai. Penertiban direncanakan sekitar November nanti, setelah tahapan penyusunan dan sosialisasi masterplan selesai,” ungkap Totok.

Ia menjelaskan, penertiban akan dilakukan melalui tahapan pemberian surat peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3. Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, pemilik bangunan akan diarahkan melakukan pembongkaran secara mandiri.

Totok menegaskan, penataan sempadan pantai di Gili Trawangan tidak semata-mata berfokus pada penertiban bangunan. Pemerintah daerah juga ingin memastikan kawasan pantai memiliki tata kelola yang jelas setelah penertiban dilaksanakan.

Penyusunan masterplan menjadi bagian penting karena masyarakat Gili Trawangan turut menginginkan kepastian mengenai pemanfaatan kawasan sempadan pantai ke depan.

Karena itu, berbagai kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha akan diakomodasi dalam dokumen tersebut, mulai dari pembagian zona pariwisata dan budaya hingga penyediaan fasilitas umum.

Penataan itu juga mencakup area parkir sepeda, parkir cidomo, lokasi bongkar muat, tempat sampah, penerangan jalan umum (PJU), serta toilet umum.

“Masterplan ini merupakan salah satu kesepakatan antara pemerintah daerah dengan warga di Gili. Masyarakat ingin mengetahui bagaimana pengelolaan sempadan pantai setelah penertiban. Aspirasi tersebut akan kita masukkan dalam masterplan,” jelasnya.

Di tengah rencana penertiban, pemerintah daerah juga menyiapkan konsep pemanfaatan sempadan pantai yang tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha, tetapi dengan batasan yang lebih jelas.

Dalam konsep masterplan tersebut, fasilitas yang diperbolehkan untuk menunjang aktivitas usaha di kawasan sempadan pantai direncanakan terbatas pada sunbed, meja, kursi, dan payung.

Pemanfaatan kawasan itu nantinya akan diatur melalui regulasi, termasuk kemungkinan penerapan retribusi yang dikelola pemerintah daerah.

Hasil retribusi tersebut direncanakan digunakan kembali untuk mendukung penataan kawasan, menjaga kebersihan dan keamanan, serta membangun fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat maupun wisatawan.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan sempadan pantai tidak lagi berlangsung tanpa izin dan aturan yang jelas.

“Retribusi nantinya dikelola pemerintah daerah dan dipergunakan kembali untuk penataan kebersihan, keamanan, serta pembangunan fasilitas umum. Jadi, tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan sempadan pantai tanpa izin pemerintah daerah,” tegas Totok.

Rencana ini menempatkan masterplan sebagai acuan utama dalam pengelolaan sempadan pantai Gili Trawangan ke depan. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada penyelesaian dokumen, sosialisasi kepada masyarakat, serta tahapan administrasi sebelum penertiban dimulai pada November mendatang.(Niss)

Exit mobile version