LOMBOK BARAT, SIARPOST — Dugaan persoalan dalam transaksi jual beli tanah senilai Rp700 juta di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini bergulir ke ranah hukum. Law Office Eka Jauhari, S.H. & Partners resmi melaporkan seorang notaris berinisial nama lengkap Djudju Hendro, S.H., M.Kn., ke Polda NTB, Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Barat, dan Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) Lombok Barat.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencantuman keterangan pembayaran lunas dalam akta jual beli (AJB), meskipun pihak penjual mengaku baru menerima uang muka sebesar Rp350 juta atau setengah dari nilai transaksi yang disepakati.
Kuasa hukum Harmuni, selaku pemilik tanah, menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses transaksi yang berlangsung pada 18 Desember 2019. Persoalan itu tidak hanya menyangkut pembayaran, tetapi juga prosedur pembuatan akta dan dugaan pelanggaran kewajiban jabatan notaris.
Terlapor diketahui berkantor di Jalan H.L. Anggrat No. 3, Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Akta Disebut Lunas, Penjual Mengaku Baru Terima Rp350 Juta
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah milik Harmuni yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02523 dengan luas 11.740 meter persegi. Tanah tersebut berlokasi di Temeran, Dusun Gawah Pudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, nilai keseluruhan transaksi tanah tersebut disepakati sebesar Rp700 juta. Namun, dalam pertemuan pada 18 Desember 2019, Harmuni disebut baru menerima uang sebesar Rp350 juta sebagai pembayaran uang muka.
Yang menjadi persoalan, menurut pihak pelapor, Akta Jual Beli yang kemudian dibuat justru memuat keterangan bahwa pembayaran telah lunas sepenuhnya.
Perbedaan antara pembayaran yang diklaim telah diterima penjual dan keterangan dalam akta itulah yang kini dipersoalkan oleh pihak Harmuni.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah proses pembuatan akta dan pencantuman keterangan di dalamnya telah sesuai dengan fakta transaksi yang sebenarnya.
Penandatanganan Akta di Luar Kantor Dipersoalkan
Selain persoalan pembayaran, lokasi penandatanganan akta juga menjadi bagian dari keberatan pihak pelapor.
Menurut keterangan kuasa hukum, penandatanganan AJB berlangsung di Lesehan Gading, Rembiga, Kota Mataram, bukan di kantor notaris yang berada di Gerung, Lombok Barat.
Pihak pelapor mempertanyakan prosedur pelaksanaan penandatanganan tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan jabatan notaris dan kewenangan wilayah kerja yang berlaku.
Kuasa hukum juga menduga notaris tidak membacakan serta menjelaskan isi akta kepada Harmuni sebelum dokumen itu ditandatangani. Selain itu, penjual disebut tidak menerima salinan akta sehingga tidak mengetahui secara utuh isi dokumen yang telah ditandatanganinya.
Atas dugaan tersebut, pihak pelapor menyoroti kewajiban notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris, yang mengatur kewajiban membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri saksi, kecuali terdapat pengecualian sesuai ketentuan undang-undang.
Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan fakta serta penerapan ketentuan hukumnya.
Dua Kali Somasi, Sisa Pembayaran Disebut Belum Dilunasi
Upaya penyelesaian di luar proses hukum disebut telah dilakukan oleh pihak Harmuni melalui dua kali somasi.
Somasi pertama dilayangkan pada 28 Juni 2026, kemudian disusul somasi kedua pada 6 Juli 2026. Namun, menurut kuasa hukum, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan hingga batas waktu yang diberikan berakhir.
Setelah somasi kedua dilayangkan, pihak kuasa hukum menyebut muncul seorang perantara yang menyatakan kesediaannya untuk membantu melunasi sisa pembayaran tanah.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan pihak pelapor, janji pelunasan tersebut belum terealisasi hingga laporan dibuat.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti peran ibu dari notaris yang disebut terlibat sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Menurut mereka, keterbukaan informasi kepada penjual menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dilaporkan ke Tiga Lembaga
Kuasa hukum Harmuni, Eka Jauhari, S.H., mengatakan laporan tersebut diajukan melalui tiga jalur berbeda agar persoalan yang dipermasalahkan dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Kita laporkan atas tiga hal: dugaan pemalsuan keterangan dalam akta ke Polda NTB dan BPN Lombok Barat, serta pelanggaran kode etik ke MPD Lombok Barat,” tegas Eka Jauhari saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
Polda NTB diharapkan menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilaporkan, sementara BPN Lombok Barat diminta menelaah aspek pertanahan sesuai kewenangannya. Adapun MPD Lombok Barat diharapkan memeriksa dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik jabatan notaris.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa akta autentik memiliki kedudukan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan transaksi. Karena itu, kebenaran keterangan yang dicantumkan di dalamnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan, persoalan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan langsung dari Djudju Hendro, S.H., M.Kn., maupun dari Polda NTB, BPN Lombok Barat, dan MPD Lombok Barat terkait laporan tersebut.
Redaksi SIARPOST membuka ruang bagi pihak terlapor dan instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari lembaga terkait. Pertanyaan utamanya adalah apakah dugaan perbedaan antara keterangan pembayaran dalam akta dan uang yang diterima penjual dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan para pihak. (Red)
