Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WA untuk Aduan, Gubernur NTB Malah Laporkan Warga nya Karena Nomor HP

Foto Kapolda Metro jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto. (Dok. MetroTV)

Ia menilai perbandingan tersebut penting untuk membicarakan bagaimana pejabat publik membangun komunikasi dengan warga, terutama ketika masyarakat membutuhkan akses cepat untuk menyampaikan persoalan.

Namun, penggunaan nomor pribadi oleh pejabat untuk menerima aduan tidak serta-merta sama secara hukum dengan penyebaran nomor seseorang oleh pihak lain tanpa persetujuan. Konteks, persetujuan pemilik data, tujuan penggunaan, serta cara penyebarannya tetap menjadi hal yang perlu diperiksa.

Atas dasar itu, polemik ini tidak hanya menyangkut perbedaan sikap pejabat, tetapi juga pertanyaan tentang bagaimana perlindungan data pribadi diterapkan tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Mustakim juga menyoroti kiprah Yuni Bourhany melalui NTB Care yang selama ini dikenal dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, termasuk membantu pasien, penyediaan kursi roda, serta layanan ambulans.

Menurut dia, aktivitas tersebut seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat konteks persoalan yang sedang dihadapi Yuni, meskipun tidak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pidana.

“Kami melihat NTB Care dan Yuni Bourhany itu kerja nyata, bantu pasien, kursi roda, ambulans. Jangan sampai energi pemimpin habis untuk melaporkan warganya sendiri. Seorang Gubernur seharusnya lebih terbuka terhadap kritik dan kontrol publik. Jangan alergi dengan rakyat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan kritik Mustakim terhadap langkah Gubernur NTB. Hingga berita ini disusun, tanggapan Gubernur NTB maupun penjelasan Polda NTB mengenai perkembangan dan dasar penetapan tersangka Yuni Bourhany belum dicantumkan dalam bahan keterangan yang diterima redaksi. (Red)

Exit mobile version