Urutan kejadian ini memunculkan pertanyaan mengenai latar belakang laporan tersebut. Namun, belum ada fakta terverifikasi yang memastikan bahwa laporan anonim itu merupakan bentuk pembalasan atas keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum.
Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait dinilai penting untuk mengetahui duduk perkara secara utuh.
Rangkaian persoalan tersebut mendorong DPC IKADIN Lombok Tengah mengajukan permohonan audiensi dan silaturahmi kepada Kejari Praya.
Audiensi dimohonkan berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA, dengan perkiraan peserta sekitar 30 orang. Pelaksanaannya masih menunggu konfirmasi dari pihak Kejari Praya.
Dalam pertemuan itu, DPC IKADIN Lombok Tengah bermaksud meminta penjelasan mengenai surat anonim yang melaporkan tujuh advokat, asal-usul fotokopi KTA yang dilampirkan, serta informasi dugaan permintaan dokumen identitas advokat kepada pegawai Pengadilan Negeri Praya.
Selain itu, audiensi diharapkan dapat memperjelas apakah terdapat tindakan yang berpotensi menekan atau menghambat advokat ketika menjalankan tugas pembelaan terhadap kliennya.
Langkah tersebut ditempuh melalui jalur kelembagaan agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta, bukan prasangka.
Permohonan audiensi yang diajukan DPC IKADIN Lombok Tengah masih menunggu konfirmasi Kejari Praya. Konfirmasi dari pihak kejaksaan, pegawai pengadilan yang disebut dalam informasi, serta pihak pengirim surat anonim diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. (Red).
