LOMBOK UTARA ,SIARPOST— Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara (KLU), pada Juni 2024 kembali menemui titik terang. Setelah lebih dari dua tahun berlalu, Satreskrim Polres Lombok Utara akhirnya menangkap seorang pria berinisial DA (30) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
DA ditangkap di Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, pada Minggu (18/10/2026), setelah polisi menelusuri keberadaannya dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat.
Kasus ini bermula ketika korban, Alfian Aegi, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi DR 2381 RF saat datang membeli sapi di Dusun Beriri Jarak, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, pada 13 Juni 2024.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan, kemudian masuk ke kandang untuk memilih sapi yang hendak dibeli. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali dan mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat.
Korban bersama penjual sapi dan sejumlah warga sempat berupaya mencari kendaraan tersebut. Namun, pencarian tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polres Lombok Utara.
Akibat pencurian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Tak hanya kehilangan sepeda motor, uang tunai sebesar Rp7,6 juta yang disimpan di dalam jok kendaraan juga ikut raib.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang ditangani melalui proses penyelidikan dan pengumpulan informasi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra menjelaskan, penangkapan DA berawal dari informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Masbagik.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Unit Reskrim Polsek Masbagik. Setelah keberadaannya dipastikan, petugas bergerak hingga berhasil mengamankan DA.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran informasi dan koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Lombok Timur. Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Wilandra.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga menelusuri barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Scoopy yang sebelumnya diamankan tim URC dalam penanganan perkara curanmor pada 2024.
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan DA di Lombok Timur setelah yang bersangkutan tidak lagi menjalani proses hukum dalam perkara sebelumnya. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk melakukan penelusuran hingga penangkapan.
Usai diamankan, DA dibawa ke Polres Lombok Utara bersama satu unit Honda Beat Street yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik kini mendalami keterangan terduga pelaku serta hubungan barang bukti dengan laporan pencurian yang diterima pada Juni 2024.
Wilandra menegaskan, penangkapan tersebut bukan akhir dari penanganan perkara. Penyidik masih harus mendalami seluruh fakta untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan. Kami akan melanjutkan penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur hukum agar perkara ini dapat diproses hingga tuntas,” ujarnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap DA dan barang bukti untuk memperjelas keterlibatan terduga pelaku dalam kasus pencurian tersebut.(Niss)
