Retribusi Parkir KLU Belum Maksimal, Dishub Siapkan Perubahan Sistem pada 2027

LOMBOK UTARA,SIARPOST — Penarikan retribusi parkir di Kabupaten Lombok Utara (KLU) disebut telah berjalan dari Kecamatan Pemenang hingga Bayan. Namun, efektivitas pemungutan dinilai masih perlu ditingkatkan, terutama karena sistem yang digunakan saat ini masih dilakukan secara manual.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KLU, Iwan Maret, mengatakan bahwa retribusi parkir tepi jalan umum telah memiliki regulasi dan mekanisme penarikan yang berjalan. Meski demikian, pihaknya membuka peluang perubahan sistem untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Kalau masalah parkir sudah berjalan. Itu sudah ada regulasinya, yang mengatur tentang parkir di tepi jalan. Ini sudah berjalan mulai dari daerah Pemenang sampai Bayan,” ungkap Iwan saat diwawancarai,Senin 19/10/2026

Menurutnya, persoalan utama bukan pada pelaksanaan penarikan retribusi, melainkan bagaimana membuat sistem pemungutan lebih efektif. Selama ini, proses penarikan masih menggunakan metode manual dengan karcis sebagai bukti pembayaran.

Karena itu, Dishub KLU berencana mencari pola baru, termasuk kemungkinan menerapkan digitalisasi dalam pengelolaan parkir pada 2027.

“Kalau sekarang masih manual, mungkin ke depan kita akan mencari pola supaya lebih efektif penanganan parkir ini. Mungkin nanti kita akan melakukan model-model digitalisasi,” jelasnya.

Iwan berharap perubahan sistem tersebut dapat menjadi langkah untuk memperbaiki tata kelola retribusi parkir, sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan di lapangan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penarikan dan penyetoran retribusi selama ini tetap berjalan. Setoran disebut dilakukan setiap bulan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang jelas, penarikan dan setorannya ada setiap bulan,” katanya.

Terkait besaran penerimaan retribusi parkir yang telah terkumpul hingga saat ini, Iwan belum menyampaikan angka pasti. Ia menyebut perlu memeriksa kembali catatan untuk memastikan jumlah realisasi penerimaan maupun target yang ditetapkan.

Begitu pula dengan besaran tarif parkir untuk setiap jenis kendaraan. Dalam wawancara tersebut, Iwan memperkirakan tarif sepeda motor sebesar Rp2.000, tetapi belum memastikan nominal tarif untuk kendaraan roda empat.

Rencana perubahan sistem pada 2027 pun menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat membuat pengelolaan parkir di Lombok Utara lebih efektif. Dengan evaluasi terhadap mekanisme yang berjalan, optimalisasi retribusi diharapkan tidak hanya bergantung pada penarikan di lapangan, tetapi juga pada sistem pencatatan dan pengawasan yang lebih baik.(Niss)

Exit mobile version