MATARAM, SIARPOST – Direktur PT Taufik Haji Utama (THU), berinisial T, mengungkap awal mula kerja sama dengan L, Direktur PT Indah Harumain Anugrah, dalam penyediaan paket perjalanan umrah yang berujung pada gagalnya pemberangkatan 58 jemaah. Dalam keterangannya, T menyebut status suami L yang merupakan anggota polisi turut disampaikan saat keduanya menawarkan kerja sama.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penjelasan T terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1.459.200.000 yang berkaitan dengan kegagalan pemberangkatan 58 jemaah umrah pada 28 September 2026.
Menurut T, kerja sama itu bermula dari tawaran penyediaan paket perjalanan umrah dengan harga lebih terjangkau. Tawaran tersebut dinilai dapat membantu masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci dengan biaya lebih ringan.
“Saat itu, L bersama suaminya yang seorang polisi datang meyakinkan saya untuk menjadi rekanan untuk membuka paket perjalanan baru,” tutur T.
Ia mengatakan, harga paket yang lebih murah menjadi salah satu pertimbangannya menerima tawaran kerja sama tersebut.
“Karena paketnya lebih murah, dan kita ingin mempermudah orang yang ingin beribadah, tawaran kerja sama tersebut akhirnya saya setujui,” ujarnya.
T juga menyebut suami L saat ini bertugas di Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Meski demikian, penyebutan status suami L sebagai anggota polisi merupakan keterangan T mengenai awal kerja sama. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi aparat maupun keterlibatan suami L dalam dugaan perkara yang dilaporkan.
Persoalan muncul ketika 58 jemaah yang dijadwalkan berangkat pada 28 September 2026 telah tiba di Jakarta, tetapi tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Dalam laporan kepada Polda NTB, T menyebut PT THU telah menyerahkan dana sebesar Rp1.459.200.000 kepada PT Indah Harumain Anugrah untuk penyediaan paket perjalanan umrah. Paket tersebut mencakup tiket pesawat pulang-pergi, pemesanan hotel, serta kebutuhan akomodasi lainnya, dengan biaya yang disebut berkisar Rp26 juta per jemaah. Biaya itu sudah sesuai dengan peraturan kementerian Haji dan Umroh.
Namun, menurut keterangan PT THU sebelumnya, tiket penerbangan para jemaah belum dibeli sehingga keberangkatan tidak terlaksana sesuai jadwal.
T juga mengungkap adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp250 juta pada 28 September 2026. Menurut dia, uang tersebut diserahkan untuk kebutuhan operasional dalam rangkaian kerja sama kedua perusahaan.
Selain uang tunai tersebut, terdapat transaksi lain yang disebut menjadi bagian dari total dana yang dilaporkan. PT THU menyatakan bukti transaksi terkait telah diserahkan kepada penyidik.
Hingga kini, rincian penggunaan dana, realisasi pembelian tiket, serta pemenuhan kewajiban masing-masing perusahaan perlu ditelusuri melalui dokumen kerja sama, bukti transaksi, dan pemeriksaan para pihak.
Perkembangan kasus ini sebelumnya disampaikan T setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda NTB pada 19 Oktober 2026.
T mengaku diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 21.30 WITA. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami rangkaian kerja sama kedua perusahaan, termasuk aliran dana dan bukti transaksi yang berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Setelah pemeriksaan, T menyampaikan bahwa penyidik berencana meminta keterangan L untuk mendalami perkara itu lebih lanjut.
“Intinya hari ini tinggal dikembangkan. Saksi-saksi akan diperiksa lebih lanjut. Dan juga nanti akan dipanggil ini si L,” kata T.
Pemeriksaan terhadap para pihak diharapkan dapat memperjelas alur penyerahan dana, tanggung jawab masing-masing perusahaan, serta penyebab gagalnya pemberangkatan 58 jemaah umrah.
Kasus ini masih perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan juga harus dibedakan dari kesimpulan hukum yang menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan. (Red)
