LOMBOK UTARA,SIARPOST— Kepala Desa Samaguna, Sutarjo, meminta Inspektorat segera melakukan audit terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), terutama terkait program ketahanan pangan tahun 2025 yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp228 juta untuk pembangunan kandang dan pengadaan sapi.
Sutarjo menilai audit diperlukan agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diperjelas berdasarkan pemeriksaan dan data yang sebenarnya. Ia mengaku tidak keberatan jika Inspektorat segera turun untuk memeriksa pengelolaan program tersebut.
“Saya berharap Inspektorat segera mengaudit desa dan Bumdes. Saya setuju, supaya persoalan ini jelas. Mungkin dikira saya menyalahgunakan, nanti akan terlihat di situ,” ungkap Sutarjo saat diwawancarai pada Jumat 24/10/2026
Ia menjelaskan, anggaran ketahanan pangan tersebut sejak awal dikelola oleh Bumdes. Namun, dalam perjalanannya, sapi yang sebelumnya dipelihara oleh pengadas ditinggalkan sehingga pengelola bersama pemerintah desa menyetujui penjualan sapi yang ada untuk menghindari semakin banyak ternak mati.
Setelah mendapat teguran tertulis dari pendamping agar kandang kembali diisi, dilakukan pembelian empat ekor sapi. Akan tetapi, menurut Sutarjo, tidak ada pihak yang bersedia menjadi pengadas sehingga dirinya turun langsung memelihara ternak tersebut selama sekitar tiga bulan.
Dalam proses pemeliharaan, ia mengaku melihat kondisi sapi semakin kurus, bahkan satu ekor disebut hampir mati. Atas kondisi itu, Sutarjo bersama Sekretaris Desa berinisiatif menjual keempat sapi tersebut.
Ia mengakui keputusan penjualan itu dilakukan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua Bumdes. Meski demikian, ia menyebut uang hasil penjualan sebesar Rp54,5 juta langsung diterima bendahara desa, dengan permintaan agar segera ditransfer ke rekening Bumdes.
“Uang itu sekarang ada di rekening Bumdes. Untuk sementara kita amankan dulu, kita selamatkan dulu,” jelasnya.
Sutarjo menegaskan, audit diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak sesuai dengan fakta. Ia juga mengungkapkan pernah menyurati pihak terkait untuk meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan Bumdes.
Menurutnya, pemerintah desa saat ini masih meminta arahan pendamping mengenai langkah selanjutnya terhadap dana hasil penjualan sapi tersebut. Ia berharap dana itu dapat dikelola kembali melalui kegiatan yang sesuai aturan sehingga program ketahanan pangan tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain persoalan pengelolaan sapi, Sutarjo turut menjelaskan penggunaan kandang desa sebagai tempat penyimpanan sementara pipa proyek.
Ia mengatakan, pihak pemborong mendatangi pemerintah desa setelah sosialisasi proyek di meleko Bangkit dan meminta bantuan tempat penyimpanan pipa. Karena kandang saat itu dalam keadaan kosong, pemerintah desa menunjukkan lokasi tersebut sebagai tempat penitipan sementara.
Menurut Sutarjo, penyimpanan pipa dilakukan ketika kandang belum digunakan kembali untuk memelihara sapi. Setelah ada teguran agar kandang diisi, sebagian pipa dipindahkan sehingga kandang dapat kembali dimanfaatkan.
Ia membantah adanya perjanjian sewa-menyewa lahan kandang. Sutarjo menyebut penggunaan lokasi tersebut sebatas penitipan sementara selama proses pemasangan pipa berlangsung.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak yang menitipkan pipa sempat menawarkan sumbangan secara sukarela untuk mushola, bukan menetapkan pembayaran sewa secara resmi.
Sutarjo berharap pemeriksaan terhadap pengelolaan Bumdes dan persoalan penggunaan kandang dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak. Ia menekankan pentingnya arahan dan pengawasan agar aset serta dana desa dikelola sesuai ketentuan dan tujuan awal program.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Inspektorat dan pengurus Bumdes terkait permintaan audit serta pengelolaan dana program ketahanan pangan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.(Niss)
