Diduga Tanpa Izin, Material Galian C PT Daffa Mengalir ke Proyek Kampung Nelayan di Dompu

DOMPU, SIAR POST — Aktivitas pengambilan material yang diduga berasal dari kegiatan galian C untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Kwangko, Dusun Pulau Bajo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai sorotan. Legalitas pengambilan material tersebut dipertanyakan warga setelah muncul keterangan berbeda antara pengawas perusahaan dan kepala desa setempat.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, material diambil dari lahan milik masyarakat. Pemilik lahan disebut menjual material tersebut, sementara pihak PT Daffa melakukan penggalian dan mengangkut material ke lokasi proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih.

Persoalan muncul ketika warga mempertanyakan legalitas aktivitas penggalian tersebut. Dalam keterangannya kepada media, pengawas perusahaan menyampaikan bahwa pengambilan material telah mendapatkan persetujuan dan izin dari Kepala Desa Kwangko.

Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Kepala Desa Kwangko, Nursalam.

Pengawas perusahaan, Salahuddin yang akrab disapa Om Din, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta izin kepada Kepala Desa Kwangko terkait pengambilan material untuk kebutuhan proyek.

Akan tetapi, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Nursalam menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin terkait aktivitas pengambilan material yang dimaksud.

Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar persetujuan pengambilan material serta kelengkapan perizinan kegiatan penggalian yang dilakukan untuk memasok kebutuhan proyek pemerintah tersebut.

Di sisi lain, izin atau persetujuan dari pemilik lahan untuk menjual material tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh persyaratan perizinan usaha pertambangan atau pengambilan material telah terpenuhi.

Karena itu, diperlukan penjelasan dari instansi berwenang untuk memastikan status legalitas kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aktivitas pengambilan material tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2,4 miliar dan dilaksanakan oleh PT Daffa Buana Sakti yang beralamat di Medan.

Pada papan proyek juga tercantum nomor kontrak B.21883/DJPT.6/PI.420/PPK/VIII/2026, dengan tanggal kontrak 18 Agustus 2026.

Proyek tersebut berada di bawah Satuan Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah membuat persoalan asal-usul material dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan menjadi hal yang penting untuk diperjelas. Terlebih, material yang digunakan dalam pembangunan proyek pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan asal-usul dan legalitas pengambilannya.

Sejumlah warga menyebut material hasil penggalian tersebut telah banyak diangkut dan dimasukkan ke lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih.

Keterangan warga ini menjadi salah satu informasi yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan klarifikasi dari instansi terkait.

Apabila ditemukan adanya kegiatan pengambilan material yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini disusun, persoalan yang menjadi perhatian utama adalah kepastian legalitas kegiatan penggalian, dokumen perizinan yang dimiliki pelaksana, serta kesesuaian sumber material dengan ketentuan yang berlaku.

Kadis DKP NTB: Tidak Ada Koordinasi dengan Kami

Persoalan pengambilan material untuk proyek tersebut juga mendapat perhatian dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB, H. Muslim.

Saat dimintai keterangan pada Sabtu (24/10/2026), H. Muslim menyampaikan bahwa pihak kontraktor maupun pelaksana proyek tidak melakukan koordinasi dengan dinas yang dipimpinnya.

“Pihak kontraktor maupun pelaksana tidak ada koordinasi dengan kami,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menambah daftar hal yang perlu diklarifikasi dalam pelaksanaan proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Kwangko. Meski demikian, ketiadaan koordinasi dengan DKP Provinsi NTB tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan penggalian tersebut melanggar hukum. Kepastian mengenai kewajiban koordinasi dan perizinan tetap perlu merujuk pada ketentuan serta kewenangan instansi terkait.

Media ini akan terus menelusuri persoalan pengambilan material tersebut dengan meminta keterangan dari instansi yang berwenang, termasuk dinas teknis terkait perizinan pertambangan dan pengelolaan sumber daya mineral.

Klarifikasi juga diperlukan dari pihak PT Daffa Buana Sakti mengenai dokumen perizinan yang dimiliki, asal-usul material, serta dasar hukum pengambilan dan pengangkutan material dari lahan masyarakat menuju lokasi proyek.

Selain itu, pihak pelaksana proyek dan instansi pemerintah yang menangani pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.

Langkah ini penting agar pelaksanaan proyek pemerintah dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan bahwa pengambilan material dari lahan masyarakat tidak mengabaikan persyaratan hukum yang berlaku.

Media ini tetap membuka ruang bagi PT Daffa Buana Sakti, pemilik lahan, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut dapat diberitakan secara berimbang berdasarkan fakta dan dokumen yang terverifikasi. (Red).

Exit mobile version