Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu dibedakan, dugaan pencemaran yang dinyatakan tidak terbukti berdasarkan verifikasi lapangan dan ketidaktaatan terhadap ketentuan lingkungan yang dinyatakan kementerian dalam surat resminya. (Edo/Red).

Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu dibedakan, dugaan pencemaran yang dinyatakan tidak terbukti berdasarkan verifikasi lapangan dan ketidaktaatan terhadap ketentuan lingkungan yang dinyatakan kementerian dalam surat resminya. (Edo/Red).