Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Oknum Kepala SPPG di Loteng Masih Aktif Menjabat, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum

MATARAM, SIAR POST – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Batunyala, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), kembali menjadi sorotan.

Setelah bergulir sejak 2023, perkara tersebut kini kembali berlanjut di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelapor berinisial N menjalani pemeriksaan tambahan dengan didampingi kuasa hukumnya, Atmaja Wijaya, S.H., M.H., Managing Partner RMA Law Firm, Jumat (30/10/2026).

Pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda NTB berlangsung selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WITA.

Atmaja menjelaskan, pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat keterangan saksi dalam perkara yang dilaporkan terhadap seorang pria berinisial IMR.

“Agenda pendampingan tadi ialah untuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.00 sampai 15.00 WITA,” ujar Atmaja.

Namun, pihaknya mempertanyakan mengapa terduga pelaku yang dilaporkan masih aktif menjalankan tugas sebagai Kepala SPPG Batunyala di Lombok Tengah.

Menurut Atmaja, kondisi tersebut telah memicu keresahan keluarga korban dan masyarakat di desa asal korban.

“Kami heran, keluarga korban dan masyarakat desa asal korban sudah geram, sementara terduga pelaku ini masih aktif sebagai Kepala SPPG Batunyala di Lombok Tengah,” tegasnya.

Atmaja mengungkapkan, perkara tersebut sebelumnya juga telah mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

Ia menyebut, kasus yang bermula pada 2023 itu pernah dilaporkan oleh Joko Jumadi. Namun, menurutnya, hingga saat ini pihak pelapor belum memperoleh kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan.

Karena itu, pemeriksaan tambahan kali ini diharapkan menjadi langkah penting untuk mendorong penanganan perkara secara lebih jelas dan memberikan kepastian hukum kepada korban.

Di balik proses hukum yang masih berjalan, persoalan pengasuhan anak juga menjadi perhatian keluarga pelapor.

Salah seorang anggota keluarga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, pihak keluarga baru menerima dan merawat anak tersebut selama kurang lebih dua minggu.

Sebelumnya, anak itu disebut berada dalam pengasuhan kakak dari pihak terlapor.

Keluarga mengaku telah beberapa kali berupaya menemui anak bersama N. Namun, dalam upaya tersebut, mereka mengaku pernah mendapat penolakan hingga diusir.

“Kami baru menerima anak ini sekitar dua minggu. Sebelumnya anak diasuh oleh kakak dari pihak terlapor. Kami beberapa kali datang bersama N untuk menemui anak, tetapi kami mengaku pernah diusir,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menambah beban keluarga yang selama ini berupaya memperjuangkan penyelesaian persoalan, baik terkait proses hukum maupun pengasuhan anak.

Keluarga Minta Keadilan, Tak Ingin Terus Berjuang Tanpa Kepastian

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara serius, transparan, dan profesional.

Mereka meminta agar pihak yang dilaporkan diproses sesuai ketentuan hukum apabila nantinya terbukti bersalah.

“Harapan kami, pihak yang dilaporkan bisa diproses dan diadili seadil-adilnya apabila terbukti bersalah. Kami sudah lelah bolak-balik mengurus persoalan ini dan berharap ada kepastian agar keluarga tidak terus dibebani,” katanya.

Bagi keluarga, kepastian hukum menjadi hal penting agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak terus berlarut-larut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta keterangan resmi Polda NTB mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan, termasuk status penanganan laporan tersebut.

Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada pihak terlapor maupun kuasa hukumnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Dugaan yang disampaikan dalam perkara ini tetap harus diuji melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Red)

Exit mobile version