Truk Sopir Asal Kempo Diduga Dirusak di Lokasi Galian C Pekat, UL Hiya Madani SH Desak Polisi Proses Pelaku

/JANGAN BIARKAN KASUS INI MENJADI API KONFLIK KEMPO–PEKAT!

DOMPU, SIARPOST – Dugaan tindakan kekerasan dan pengrusakan kendaraan milik seorang sopir truk asal Kecamatan Kempo bernama Boboho di salah satu lokasi usaha galian C (pasir) di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, menuai kecaman dari kalangan pemuda Kempo.

Pemuda Kecamatan Kempo, UL Hiya Madani, SH, menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan tindakan intimidasi, pengejaran hingga pengrusakan kendaraan yang dialami Boboho.

Saat diwawancarai, Selasa (3/11/2026), UL Hiya Madani mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan pembayaran pasir saat Boboho sedang melakukan pemuatan material di lokasi galian C.

Berdasarkan kronologi yang diterimanya, saat itu pembayaran pasir belum mencukupi. Boboho kemudian menyampaikan bahwa dirinya sedang menunggu rekannya yang masih berada di dalam lokasi usaha untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran tersebut.

Namun, persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan melalui komunikasi secara baik-baik justru diduga berujung pada tindakan intimidasi, pengejaran hingga pengrusakan kendaraan.

Bahkan, Boboho disebut nyaris menjadi korban penganiayaan. Beruntung, ia berhasil menyelamatkan diri, meskipun kendaraan truk miliknya diduga menjadi sasaran amukan sejumlah orang.

“Pertanyaannya sederhana, sejak kapan persoalan pembayaran pasir menjadi alasan untuk melakukan kekerasan dan pengrusakan? Kalau memang ada persoalan pembayaran, selesaikan dengan mekanisme yang benar. Jangan menggunakan kekuatan kelompok untuk mengintimidasi, apalagi merusak hak milik orang lain,” tegas UL Hiya Madani.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada 29 Oktober 2026 dan telah dilaporkan ke Polsek Pekat, Kabupaten Dompu, pada 30 Oktober 2026.

Atas kejadian tersebut, UL Hiya Madani mendesak Polsek Pekat dan Polres Dompu agar memberikan perhatian serius dengan melakukan penyelidikan secara profesional.

Ia meminta aparat segera mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat serta memproses hukum siapa pun yang terbukti melakukan pengrusakan maupun tindak pidana lainnya.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa memandang latar belakang, jabatan, maupun asal wilayah pihak-pihak yang terlibat.

Ia juga meminta pemilik CV yang mengelola usaha galian C tersebut ikut memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan hubungan tanggung jawab hukum atas tindakan oknum pekerjanya.

“Jangan sampai sebuah perusahaan hanya ingin menikmati keuntungan dari kegiatan usahanya, tetapi ketika terjadi persoalan justru lepas tangan terhadap tindakan orang-orang yang bekerja di dalamnya,” ujarnya.

Tidak hanya persoalan dugaan pengrusakan kendaraan, UL Hiya Madani juga menyoroti legalitas kegiatan usaha galian C di Kecamatan Pekat tersebut.

Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Dompu dan instansi terkait, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan serta kepatuhan kegiatan usaha terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Jika ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun aturan lingkungan, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk penghentian kegiatan apabila memang terbukti melanggar.

Menurutnya, aktivitas usaha tidak boleh berjalan tanpa pengawasan. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan hukum dan memastikan kegiatan operasionalnya tidak merugikan masyarakat.

Jangan Biarkan Dugaan Pengrusakan Memicu Konflik Kempo–Pekat

Di tengah persoalan tersebut, UL Hiya Madani mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi dan tidak membiarkan kejadian ini berkembang menjadi konflik horizontal antara masyarakat Kecamatan Kempo dan Kecamatan Pekat.

Ia menegaskan bahwa persoalan yang melibatkan individu tidak boleh digeneralisasi menjadi permusuhan antarmasyarakat maupun antarwilayah.

“Kami tidak ingin Kempo berhadapan dengan Pekat. Kami tidak ingin ada permusuhan antardua wilayah. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan hukum diinjak-injak oleh tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.

Ia menambahkan, sikap tenang masyarakat Kempo bukan berarti membiarkan persoalan tersebut berlalu tanpa penyelesaian. Pihaknya memilih jalur hukum karena meyakini bahwa keadilan harus diperjuangkan melalui aturan, bukan aksi balas dendam.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak menunggu persoalan semakin membesar atau jatuhnya korban berikutnya untuk mengambil tindakan.

“Kami memilih jalur hukum. Jangan salah memahami sikap tenang kami sebagai kelemahan. Kami hanya ingin persoalan ini diselesaikan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Menutup pernyataannya, UL Hiya Madani kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan istimewa. Yang dituntut adalah kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa melihat siapa pemilik perusahaan, siapa pekerjanya, dari mana asal pelaku, maupun siapa korbannya.

“Hukum harus berdiri di atas semua golongan. Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut keadilan!”

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kempo dan Pekat untuk tetap menjaga persaudaraan serta tidak membiarkan dugaan tindakan segelintir orang merusak hubungan baik kedua wilayah.

“Jangan biarkan kasus ini menjadi api konflik Kempo–Pekat. Persaudaraan harus tetap dijaga, tetapi penegakan hukum atas dugaan pengrusakan kendaraan juga tidak boleh diabaikan,” tutupnya. (RED)

Exit mobile version