50 gram sabu-sabu bersama 2 tersangka berhasil diamankan Timsus Ditresnarkoba Polda NTB

Mataram. SIARPOST – Team Sus Direktorat Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu-sabu berinisial ES (35) asal Kelurahan ampenan Selatan, Kecamatan ampenan dan MI (30) asal BTN Balai pelangi, Selasa (21/7) pukul 15.30 Wita.

Keduanya ditangkap bersama barang bukti 1 Unit R2 jenis Yamaha mio soul GT warna ungu, Nopol DR 2159 HR, 1 unit Hp jenis android merk OPPO, 1 unit Hp jenis Iphone dan 1 bungkus besar yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Bruto 51.66 Gram.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di Indomart Jl. Saleh sungkar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Team Sus Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB Akp I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, melakukan penangkapan kepada ES, ia diduga telah melaksanakan transaksi narkoba jenis Sabu-sabu.

Setelah dilaksanakan introgasi terhadap terduga pelaku telah di dapat keterangan bahwa ia melakukan transaksi bersama rekanya MI.

Pukul 16.00 Wita Tim bergeser menuju rumah terduga pelaku MI dan melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti.

Setelah dilaksanakan pengembangan dan introgasi serta penggeledahan rumah MI, selanjutnya tim melaksanakan penggeledahan di TKP ketiga atau rumah ES, setelah dilaksanakan penggeledahan Tim menemukan Barang bukti berupa 1 bungkus besar yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.

Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun

Exit mobile version