Lombok Barat, SIARPOST – Anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Lombok Barat IPTU Faesal Afrihadi, SH melakukan penangkapan terhadap SEorang tersangka BH alias Bahar karena duga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 6 poket dan obat jenis pil Tramadol sebayak 2 butir Jumat (14/8) sekitar pukul 00.00 wita.
Kasat Resnarkoba Polres Lobar Iptu Faesal Afrihadi, SH dalam siaran persnya menyampaikan bahwa tersangka ini kami tangkap di wilayah Melase Kecamatan Batulayar Lombok Barat.
Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi di antaranya, satu bungkus rokok yang berisi satu klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat
0.31 gram, lima klip plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu masing-masing berat 0.33 gram, 0.26 gram, 0.25 gram, 0.24 gram, dan 0.29 gram dengan total berat brutto 1.68 gram.
Selain itu, polisi juga mendapatkan 2 butir obat pil tramadol, 2 buah gunting, 2 buah rangkaian alat hisap, 1 buah korek api, 1 buah pipet warna putih, 3 buah pipet warna merah putih, 2 buah kaca, 1 buah kepala bong yang sudah di modif.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan upaya polri dalam memberantas peredaran kasus narkoba di wilayah Lombok Barat.
Terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun