LOMBOK BARAT, SIAR POST – Pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kembali menjadi sorotan.
Persoalan yang mencuat bukan sekadar soal pemanfaatan aset daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya persoalan pembayaran sewa dalam pemanfaatan sejumlah aset strategis, yakni Taman Suranadi, Taman Narmada dan Areal Parkir Taman Narmada.
Yang menjadi perhatian, berdasarkan dokumen pemeriksaan tersebut, persoalan pembayaran sewa dari periode sebelumnya disebut belum sepenuhnya tuntas, sementara pemanfaatan aset kembali diperpanjang untuk periode Tahun 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas efektivitas manajemen aset Tahun 2024 sampai dengan Semester I Tahun 2025, BPK mengungkap adanya permasalahan terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Lombok Barat.
BPK mencatat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat belum melakukan pemantauan dan penagihan atas pemenuhan kewajiban pembayaran kontribusi pemanfaatan BMD secara memadai.
Salah satu objek yang menjadi sorotan adalah pengelolaan Taman Narmada, Taman Suranadi dan Areal Parkir Taman Narmada oleh PT Patut Patuh Patju.
Kontrak Lama Berakhir, Tunggakan Belum Sepenuhnya Tuntas
Berdasarkan dokumen yang dikutip dalam LHP, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebelumnya melakukan perjanjian pemanfaatan BMD dengan PT Patut Patuh Patju sejak Tahun 2019 sampai dengan 2024.
Perjanjian tersebut tercatat dalam Perjanjian Sewa Kelola Aset Nomor 939/273.A/BPKAD/2019 untuk periode Tahun 2019 hingga Tahun 2024.
Dalam perjanjian itu, objek yang dimanfaatkan meliputi Taman Suranadi, Taman Narmada dan Areal Parkir Taman Narmada.
Jangka waktu pemanfaatan berlangsung selama enam tahun, mulai 1 Januari 2019 sampai 31 Desember 2024.
Harga sewa yang disepakati disebut sebesar Rp350 juta per tahun. Dengan demikian, total nilai sewa selama periode enam tahun mencapai Rp2,1 miliar.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang diungkap dalam LHP, hingga berakhirnya masa perjanjian lama, realisasi pembayaran sewa yang dilakukan PT Patut Patuh Patju baru mencapai sekitar Rp640 Juta.
Artinya, menurut perhitungan yang tertuang dalam dokumen pemeriksaan, masih terdapat kewajiban pembayaran sewa sekitar Rp1,4 Miliar.
Dinilai Mampu Kelola, Kontrak Kembali Diperpanjang
Persoalan menjadi semakin menarik ketika terdapat hasil penelaahan atas dokumen penelitian dari Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang.
Dokumen tersebut menyimpulkan bahwa PT Patut Patuh Patju dinilai cukup mampu melakukan pengelolaan BMD berupa Taman Suranadi, Taman Narmada dan Areal Parkir Taman Narmada.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perusahaan kemudian diberikan perpanjangan jangka waktu pemanfaatan BMD untuk periode Tahun 2025.
Perpanjangan dilakukan melalui Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan/atau Bangunan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Nomor 932/21.2/BPKAD/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Dalam perjanjian baru tersebut, masa sewa berlaku sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025 dengan nilai sewa Rp350 juta.
Namun, BPK kembali menemukan persoalan.
Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, realisasi pembayaran sewa untuk Tahun 2025 disebut baru mencapai Rp80,5 juta.
Dengan demikian, masih terdapat kewajiban pembayaran sewa sekitar Rp254,5 juta untuk periode Tahun 2025.
BPK: Masih Ada Kewajiban, Tetapi Perjanjian Diperpanjang
Kondisi inilah yang menjadi salah satu titik paling tajam dalam catatan BPK.
Dokumen hasil penelitian yang menjadi dasar perpanjangan pemanfaatan dinilai belum mempertimbangkan secara memadai tunggakan pembayaran sewa periode Tahun 2019 hingga 2024.
Dengan kata lain, terdapat catatan mengenai kewajiban pembayaran dari periode sebelumnya, namun perjanjian pemanfaatan BMD kembali diperpanjang untuk Tahun 2025.
BPK juga mencatat kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tunggakan yang semakin meningkat serta berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dari pemanfaatan aset daerah.
Tidak hanya itu, sampai pemeriksaan berakhir, pemanfaatan BMD berupa Taman Suranadi dan Taman Narmada disebut belum didasari perikatan yang jelas setelah berakhirnya jangka waktu pemanfaatan yang diperjanjikan.
Aset Daerah Naik, Pendapatan Harusnya Juga Terjaga
Sorotan terhadap pemanfaatan BMD ini muncul di tengah meningkatnya nilai aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam Neraca per 31 Desember 2025, saldo Aset Tetap Pemkab Lombok Barat tercatat mencapai sekitar Rp2,749 triliun.
Sementara itu, saldo Properti Investasi tercatat sekitar Rp73,56 miliar.
BPK menegaskan bahwa pemanfaatan Barang Milik Daerah merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan aset yang belum digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.
Selain meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan aset juga bertujuan mencegah penurunan fungsi dan hilangnya aset daerah.
Karena itu, pengelolaan aset bernilai besar seharusnya berjalan seiring dengan pengawasan ketat terhadap seluruh kewajiban mitra pemanfaatan.
BPK Rekomendasikan Penagihan
Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati Lombok Barat agar melakukan penagihan atas kekurangan penerimaan dari pemanfaatan BMD kepada pihak terkait sesuai hasil pemeriksaan.
Rekomendasi tersebut menjadi penting karena menyangkut potensi penerimaan daerah dari aset publik.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: mengapa kewajiban pembayaran dari periode sebelumnya belum sepenuhnya diselesaikan, sementara pemanfaatan aset kembali diperpanjang?
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tentu perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai mekanisme penagihan, dasar pertimbangan perpanjangan perjanjian, serta langkah yang telah dan akan dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban terhadap daerah benar-benar diselesaikan.
Sebab, aset daerah bukan milik segelintir pihak.
Taman Narmada, Taman Suranadi dan berbagai aset pemerintah lainnya merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola secara transparan, profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
