MATARAM, SIAR POST — Seorang selebgram asal Mataram berinisial JS dilaporkan ke Polres Mataram oleh pengusaha rental kendaraan. JS dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut berkaitan dengan tunggakan sewa serta kerusakan kendaraan.
Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 18 Agustus 2026, melalui Kantor Hukum Sultanul Syaiful Muslim, SH and Partner.
Persoalan ini bermula sejak Februari 2026. Saat itu, JS disebut menyewa kendaraan melalui salah seorang staf rental dengan meminta harga sewa lebih murah. Sebagai kompensasi, disepakati adanya pembuatan konten untuk media sosial.
Dalam perjalanan kerja sama, sempat muncul tunggakan sekitar Rp800 ribu. Namun, pembayaran tersebut kemudian dilunasi kurang dari satu bulan.
Masalah kembali mencuat pada April 2026 ketika JS menyewa New Avanza dengan nilai sewa Rp2,9 juta. Dari jumlah tersebut, baru Rp2,5 juta yang dibayarkan pada Mei, sehingga masih tersisa tunggakan Rp400 ribu.
Pihak rental kembali memberikan skema harga khusus dengan kesepakatan sebagian pembayaran dilakukan melalui konten media sosial setiap kali JS menyewa kendaraan.
Namun, persoalan disebut semakin besar ketika pada Mei JS meminta menyewa kendaraan menggunakan sistem kontrak bulanan senilai Rp5,5 juta per bulan.
Pembayaran disepakati dilakukan secara berkala pada awal dan akhir bulan. Akan tetapi, menurut pihak pelapor, pembayaran atas kontrak tersebut hingga kini belum diterima.
Sewa Berlanjut, Tunggakan Makin Menumpuk
Memasuki Juni, masa sewa disebut kembali diperpanjang selama satu bulan. Pembayaran seharusnya dilakukan di muka.
Karena pembayaran tidak dilakukan sesuai kesepakatan, pihak rental kemudian memberlakukan denda sebesar Rp1 juta atas keterlambatan pembayaran sewa Mei yang berlanjut hingga Juni.
Di tengah persoalan tersebut, JS juga disebut kembali menggunakan kendaraan jenis Brio dengan sistem sewa harian selama empat hari pada periode Mei-Juli dengan nilai sewa sekitar Rp1 juta.
“Untuk sewa Brio tersebut kami sudah memberikan harga terendah dan tidak lagi mengharapkan dibuatkan konten media sosial. Kami hanya berharap tunggakan pembayaran bisa segera diselesaikan,” demikian keterangan konsultan hukum Sultanul.
Mobil Dikembalikan dalam Kondisi Rusak
Persoalan kemudian tidak hanya menyangkut pembayaran sewa.
Ketika kendaraan Brio ditarik dan dikembalikan, pihak rental mengklaim kondisi mobil sudah tidak seperti saat pertama kali diserahterimakan.
Bumper bagian depan dan belakang disebut mengalami kerusakan cukup parah. Selain itu, ditemukan banyak goresan pada bagian bodi kendaraan.
Pihak rental menaksir kerugian akibat kerusakan tersebut mencapai sekitar Rp16 juta.
Kerugian itu disebut masih berpotensi bertambah karena pengusaha rental juga harus menanggung kewajiban kepada pemilik kendaraan serta biaya operasional usaha.
Jika seluruh tunggakan sewa, denda dan kerusakan kendaraan diperhitungkan, persoalan tersebut disebut telah memberikan tekanan cukup besar terhadap usaha rental.
Dilaporkan ke Polisi
Atas persoalan tersebut, pengusaha rental akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan JS ke Polres Mataram.
Pihak pelapor berharap kepolisian dapat menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kesepakatan sewa, pembayaran, kondisi kendaraan saat diserahkan maupun dikembalikan, serta bukti-bukti yang telah dimiliki masing-masing pihak.
Kantor Hukum Sultanul menegaskan pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
“Proses hukum kami serahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan keterangan dari para pihak,” kata Kantor Hukum Sultanul.
Laporan tersebut masih berupa dugaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian. (Red)
