Pemuda Desa Sepakat-Plampang Soroti Izin Operasi Produksi PT. SJR

SUMBAWA, SIAR POST – Pernyataan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dimuat di salah satu media pada 4 Mei 2026 menuai sorotan tajam. Pernyataan tersebut menyatakan bahwa PT Sumbawa Juta Raya (PT SJR) telah kembali beroperasi setelah sebelumnya dikenakan sanksi penghentian sementara oleh Kementerian ESDM RI akibat belum memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi.

Afdhol Ilhamsyah, pemuda asal Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa—wilayah yang menjadi jalur utama lintasan mobilitas logistik dan tenaga kerja operasional tambang—secara tegas mempertanyakan dan meragukan keabsahan serta dasar hukum dari pernyataan tersebut.

“Kepala Dinas ESDM NTB mengklaim bahwa dua perusahaan, termasuk PT SJR, telah memenuhi persyaratan Jaminan Reklamasi sehingga dapat beroperasi kembali. Namun, pernyataan tersebut disampaikan tanpa merujuk pada dasar hukum dan penetapan resmi yang jelas dari Kementerian ESDM RI,” ujar Afdhol.

Sanksi Bertahap dari Kementerian ESDM RI

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM RI menerbitkan Surat Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 kepada lima perusahaan di NTB, termasuk PT SJR.

Penerbitan surat penghentian sementara ini merupakan akumulasi dari sanksi administratif berjenjang yang dikeluarkan oleh Ditjen Minerba, yaitu:

Surat Peringatan Pertama: Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 (10 Desember 2024)

Surat Peringatan Kedua: Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 (16 Mei 2025)

Surat Penghentian Sementara: Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 (18 September 2025)

Potensi Pelanggaran Hukum dan Informasi Sesat

Afdhol menegaskan bahwa sesuai ketetapan dalam Surat Sanksi Penghentian Sementara, kegiatan penambangan hanya dapat dilanjutkan apabila telah diterbitkan Surat Penetapan Pencabutan Sanksi/Pengoperasian Kembali secara resmi oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, bukan sekadar pernyataan lisan atau klaim sepihak di media massa.

Terdapat rentang waktu yang cukup jauh antara tanggal penerbitan sanksi penghentian sementara (18 September 2025) dengan publikasi pernyataan Kadis ESDM NTB (4 Mei 2026). Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai kapan tepatnya sanksi penghentian tersebut dicabut secara sah oleh pemerintah pusat.

“Upaya klarifikasi yang kami lakukan kepada dinas terkait pada Juni lalu tidak membuahkan pertanggungjawaban atau bukti dokumen penetapan resmi dari kementerian. Aktivitas penambangan tanpa kejelasan pencabutan sanksi resmi berpotensi mengarah pada dugaan perbuatan melanggar hukum serta berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat kegiatan penambangan yang tidak dalam koridor hukum yang jelas (illegal). Informasi tanpa dasar dokumen resmi ini rawan hukum dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Afdhol.

Sebagai warga masyarakat yang terdampak langsung oleh mobilitas aktivitas tambang, Afdhol mendesak Dinas ESDM NTB dan Kementerian ESDM RI untuk transparan serta membuka dokumen penetapan resmi pencabutan sanksi PT SJR demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal. (Red)

Exit mobile version