Anak Dibawah Umur di Bayan Lombok Utara Diduga Diperkosa Tiga Orang Pria, Polisi Bekuk Salah Satunya

LOMBOK UTARA ,SIARPOST— Polisi bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana perkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Seorang terduga pelaku berinisial R, warga Dusun Teres Genit, Desa Bayan, berhasil diamankan Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara. Jum’at, 28/08/26.

R diamankan pada Rabu (19/8/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan menyusul laporan dari keluarga korban.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku,” kata Wilandra.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa salah seorang terduga pelaku berada di Dusun Teres Genit, Desa Bayan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan R tanpa perlawanan.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di kawasan Pelabuhan Carik, Desa Anyar, Kecamatan Bayan.

Perkara ini diketahui setelah ayah korban mencari anaknya yang belum pulang ke rumah. Saat tiba di kawasan pelabuhan, ayah korban melihat anaknya sedang berbicara dengan sejumlah laki-laki.

Korban kemudian disebut berlari dalam kondisi ketakutan saat melihat ayahnya. Sang ayah mengejar dan membujuk korban untuk pulang.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi, korban sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut dan meminta diantar ke rumah neneknya. Kepada saksi, korban kemudian mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki.

Mengetahui kondisi tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan perkara itu kepada Polres Lombok Utara agar diproses sesuai hukum.

“Setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Lombok Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wilandra.

Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah sweater berwarna hitam dan satu buah celana pendek berwarna hitam.

Wilandra menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan catatan bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam perkara pidana sebelumnya.

Namun, pengungkapan tersebut belum menghentikan penyelidikan. Polisi masih mendalami keterangan korban, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam laporan.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Wilandra menegaskan, penyidik akan mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut secara profesional. Terlebih, perkara ini menyangkut korban yang masih berusia di bawah umur sehingga aspek perlindungan korban menjadi perhatian dalam proses hukum.

“Kami akan melakukan pendalaman secara menyeluruh dan memastikan setiap fakta dalam perkara ini terungkap. Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara,” tegasnya.

Polres Lombok Utara saat ini masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(Niss)

Exit mobile version