Polres Sumbawa Bersama Instansi Terkait Gelar Razia Masker, Denda Uang ke Depannya Akan Diberlakukan

Sumbawa, SIARPOST – Polres Sumbawa bersama Instansi terkait menggelar patroli gabungan menertibkan protokol kesehatan kepada masyarakat di sejumlah titik keramaian di Kabupaten Sumbawa, Minggu (23/8).

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK melalui Kasubbag humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi S.Sos, Senin, mengatakan, patroli gabungan dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya covid-19.

“beberapa langkah sudah dilakukan seperti himbauan baik secara langsung maupun melalui media cetak, media online dan patroli, akan tetapi masih ada yang tidak mematuhi protokol keshatan covid-19,” ungkapnya.

Dari razia wajib masker tersebut, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker, dan bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan tidak pakai masker langsung diberikan sanksi disiplin berupa push up.

“Untuk kedepannya sanksi yang akan diberikan berupa denda uang,” Jelasnya.

TNI-Polri dan Pemda akan terus melaksanakan pendisiplinan penggunaan masker kepada masyarakat secara masif, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19,” Ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama petugas gabungan juga mensosialisasikan Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Sumbawa.

Sebelum menggelar razia, Kapolres bersama Forkopimda melaksanakan apel gabungan TNI-Polri. Di antara yang hadir adalah Wabup Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Dandim 1607 Sumbawa, Kepala PN Sumbawa, Sekda Sumbawa, Kst Pol PP Sumbawa, Personil Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa dan personil Sat Pol PP Sumbawa.

Exit mobile version