BAZNAS Akan Distribusikan Bantuan Fakir Miskin Semester 2 Pada Awal Oktober 2020

Sumbawa Barat, SIARPOST – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali akan mendistribusikan dana bantuan kepada 1.478 fakir miskin atau FM332 yang ada di KSB.

FM332 adalah nama lain dari jumlah fakir miskin di Sumbawa Barat yang mencapai 3,32 persen dari jumlah total masyarakat KSB.

“Dana bantuan semester kedua ini akan didistribusikan pada awal Oktober 2020 mendatang dengan tiga tahap,” ungkap Ketua BAZNAS KSB H M Jafar Yusuf S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/9).

Ia mengatakan, tahap pertama akan dilakukan pendistribusia di kantor BAZNAS dengan jumlah penerima sekitar 509 fakir miskin.

Sementara tahap kedua dilakukan pada pertengahan Oktober dengan jumlah penerima sekitar 200 orang fakir miskin yang akan didistribusikan melalui Bank NTB Syariah Kecamatan Maluk. Sedangkan tahap ketiga akan didistribusikan di Taliwang kepada kurang lebih 9.000 orang penerima.

“Distribusi ini adalah semester kedua atau enam bulan kedua pada 2020. Semester pertama sudah didistribusikan pada Juni dan Juli kemarin,” jelas H M Jafar.

Setiap enam bulan BAZNAS mendistribusikan minimal Rp400.000 per orang fakir miskin. Saat ini BAZNAS telah menyiapkan SK dan administrasinya sehingga nanti tinggal pelaksanaan pendistribusiannya.

“Saat ini pihak Bank sudah mulai mentransfer ke rekening 509 orang yang akan menerima pada tahap pertama di semester kedua dengan total anggaran Rp200 juta,” ungkapnya.

Dana bantuan untuk fakir miskin 3,32 persen ini bersumber dari dana zakat dan dana lainnya.

Terkait jumlah penerima, ia mengatakan tidak terjadi perbedaan pada semester pertama dan kedua, jika terjadi perbedaan maka diperkirakan ada penerima yang meninggal dunia.

“Jika ada pengurangan terhadap penerima itu bukan wewenang kami, kami hanya melaksanakan pendistribusian,” tuturnya.

Jika penerima meninggal dunia, katanya, maka lurah atau kepala desa akan melaporkan kepada pihak kecamatan, kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial kabupaten dan Disos akan menyampaikan ke Bupati. Bupati lah yang mengeluarkan SK perubahan data base penerima.

Ia menjelaskan, standar kemiskinan di KSB yaitu apabila pendapatan warga di bawah Rp650.000 perbulan, berbeda dengan kabupaten lainnya seperti Dompu yang standar kemiskinannya jika pendapatan warga di bawah Rp350.000, sementara di Mataram standarnya Rp500.000.

H M Jafar berharap, pada pelaksanaan penyaluran atau pendistribusian bantuan kepada warga miskin ini, para penerima memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.

“Saya tekankan kepada panitia maupun kepada warga untuk menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir,” tutupnya.

Exit mobile version