Dalam sehari pelanggar protokol kesehatan di Sumbawa capai 638 orang

Sumbawa, SIARPOST – Pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sumbawa dalam sehari mencapai 638 orang. Angka itu dari hasil Operasi Yustisi yang dilakukan Polres Sumbawa bersama tim gabungan TNI dan Pemda pada Kamis (1/10).

“Bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila, anggota menindak 638 orang yang melanggar Protokol kesehatan,” Ujar Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas, Iptu Sumardi S.Sos di Sumbawa, Kamis Sore.

Di antara ratusan orang yang terjaring atau melanggar Protokol kesehatan tersebut diberikan sanksi sosial sebanyak 301 orang, teguran lisan sebanyak 207 orang, teguran tertulis sebanyak 123 orang, dan sanksi denda/administrasi 7 orang.

Ops Yustisi serentak ini dilakukan di sejumlah tempat di Kota Sumbawa dan di sejumlah wilayah Polsek jajaran.

Himbauan disilpin protokol kesehatan melalui Ops Yustisi ini akan terus ditingkatkan sebagai bentuk kepedulian akan kesehatan besama agar terhindar dari paparan covid-19.

“Untuk itu kami berharap kepada masyarakat agar dapat mentaati Protokol kesehatan dengan 3M dan 1T yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun, sehingga dapat memutus rantai penyebaran Virus Corona di Kabupaten Sumbawa” harapannya.

Sasarannya masih sama, tambahnya, yaitu masyarakat yang tidak memakai masker, berkerumun dengan tidak menjaga jarak.

“Dengan adanya operasi yustisi ini kami berharap agar masyarakat lebih disiplin dan mematuhi anjuran pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19” Ujar Kasubbag.

Dikatakan Sumardi, operasi ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Terhadap Protokol Kesehatan serta penegakan Perda Prov NTB No. 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular maka upaya masif mendisiplinkan masyarakat lewat Operasi Yustisi terus dilakukan.

“Dalam kegiatan tersebut selain memberikan teguran tertulis juga menyampaikan agar masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan. Kita juga berikan edukasi ke masyarakat, tentu saja ada hukuman sanksi bagi pelanggar yang ditemukan baik itu berupa sanksi administratif maupun sanksi sosial” jelas Kasubbag Humas. (Ren)

Exit mobile version