Bantuan Koperasi UMKM Senilai Rp2,4 Juta Pada Masyarakat di Dompu Diduga Tidak Sesuai Prosedur

Kepala Desa Teka Sire

Kabupaten Dompu, SIARPOST – Bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Dinas Koperasi dan UMKM di Kabupaten Dompu senilai Rp2.400.000 untuk para pedagang yang tidak mampu (Miskin) dinilai menyalahi aturan dalam hal data nama penerima manfaat.

Sejumlah bantuan yang diberikan kepada pedagang tersebut seharusnya mengacu pada data nama penerima manfaat yang ada di Desa. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak Dinas Koperasi setempat.

Seperti yang terjadi di Desa Tekasire Kecematan Manggelewa Kabupaten Dompu, data penerima bantuan UMKM tidak diberikan kepada nama penerima yang direkomendassikan oleh desa.

Baca Juga : Buntut Dari Postingan FB, Anggota DPRD Sumbawa Dipidanakan Karena Memfitnah Salah satu Paslon

Oleh karena itu, Kepala Desa Tekasire, Yan Sofian Herali, menyayangkan hal tersebut, karena di desa sudah beredar rumor bahwa pedagang akan mendapatkan bantuan dari koperasi tersebut yang tidak diketahui oleh pihak pemerintah desa setempat.

”Saya merasa aneh dengan langkah kerja pihak Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Dompu ini, bantuan semacam itu kami di tinggkat desa tidak mengetahuinya, karena tidak adanya sosialisasi serta informasi yang diberikan oleh Dinas terkait,” ujarnya Yan Sofian Yang dihubungi melalui telpon seluler, Kamis (06/10).

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten DOmpu, H. Rifait

Lanjut Yan, pihaknya mengetahui adanya bantuan itu pada masyarakat setempat, ia menilai Dinas terkait sudah melanggar ketentuan, karena bantuan tersebut tidak melewati pihak desa yang ada, padahal data nama penerima manfaat yang ada di desa sesui fakta di lapangan.

”Saya meminta terhadap pihak Dinas UMKM koperasi yang ada di kabupaten Dompu, lebih koperatif serta bersinergi, agar bantuan itu teraraah dengan tepat pada masyarakat,” Harap Yan.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Dompu H. Rifait, mengatakan, Program pemulihan ekonomi nasional (PEN) adalah program bantuan Presiden yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi covid-19, melalui usaha mikro para pelaku usaha yang ada mendapatkan bantuan dana sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga : Karena Isu Yang Tidak Benar, Ratusan Warga Dua Desa di Bima Bentrok, Satu Orang Meninggal

Lanjut H. Rifait, bantuan tersebut langsung disalurkan dari rekening Kementrian Koperasi ke rekening masing-masing masyarakat pelaku usaha mikro dan super mikro.

“Kalau data yang diusulkan tidak mesti dari desa atau kelurahan, karena lembaga pengusul itu ada banyak, Dinas Koperasi adalah salah satu lembaga pengusul juga,” ungkapnya.

Tambah Rifait, karena yang boleh mengusulkan data warga masyarakat pelaku usaha mikro itu antara lain, Dinas Koperasi, Dinas perindustrian dan Dinas perdagangan, yang terdaftar di OJK, begitu juga dalam hal perbankan sepeti, Bank BNI, BRI, PNM serta lembaga keuangan lainya.

“Jadi tidak mesti harus menunggu usulan dari desa karena masing-masing lembaga itu memiliki data base masing-masing,” terangnya H. Rifait.

Exit mobile version