Sebar Hoax massa aksi meninggal dunia, Mahasiswa di Bima ditangkap Polisi

Kota Bima, SIARPOST – Seorang mahasiswa asal Kota Bima AR (27) warga Rite Kecamatan Raba, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial facebook tentang adanya korban aksi massa penolakan UU Omnibus Law yang dilakukan di Kota Bima, Jumat (9/10).

Ia memosting video durasi pendek yang menyatakan salah satu masa aksi GERAM Bima yang menggelar aksi tolak Undang-Undang Omnibus Law telah meninggal dunia.

“AR mengunggah video sekitar pukul 10.00 Wita, Jumat (9/10) usai menggelar aksi unjuk rasa di Kota Bima,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK, Sabtu.

Baca juga : Siap Hadapi Pilkada 2020, Polres Sumbawa Laksanakan Pengecekan Sarana Prasarana

Dalam postingan itu, menyebutkan salah satu masa aksi yang diamankan oleh pihak kepolisian pasca aksi unjuk rasa terkait penolakan pengesahan UU Omnibus Law yang berlangusung pada hari Kamis tanggal 8 Oktober telah meninggal dunia.

AR menyebarkan video berisi mahasiswa STISIP BIMA bernama Gufran (21) asal Desa Hidirasa, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima meninggal dunia. Video itu kemudian viral di media sosial dan banyak dibagikan.

Tim Puma Satuan Reskrim Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap AR sekitar Pukul 17.15 Wita. Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti satu unit handphone dan satu sim card.

Baca juga : Kawal Sidang Putusan Ajudikasi Sengketa Pilkada Dompu, Kapolres Kerahkan 682 Personel Gabungan

“Sudah kami amankan di polres guna dimintai keterangan lebih lanjut” tandas Kapolres.

Kapolres Bima mengimbau warga agar berhati-hati menggunakan dan memposting sesuatu di media sosial yang mengandung hoax dan unsur Suku, Agama dan Ras yang dapat memprovokasi masyarakat.

Karena kepada pelaku penyebaran kebencian dan hoax melalui medsos akan berlaku UU ITE dengan ancaman pidana penjara.

Exit mobile version