Ini Sebaran Kantor BPR di Pulau Sumbawa Yang Masih Sangat Minim, Honorer P3K Keluhkan Sulitnya Akses Layanan

Mataram, NTB (SIARPOST) – Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memindahkan pembayaran gaji honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke PT BPR NTB Perseroda mulai memunculkan keluhan di kalangan pegawai.

Selain persoalan keterbatasan ATM, sorotan juga tertuju pada minimnya sebaran kantor cabang dan unit layanan BPR di Pulau Sumbawa yang dinilai belum mampu menjangkau kebutuhan masyarakat secara maksimal.

Sejumlah PPPK mengaku kesulitan mengakses layanan perbankan karena kantor cabang maupun ATM BPR masih terbatas, terutama di wilayah pelosok dan kecamatan yang jauh dari pusat kota.

“Kalau di daerah perkotaan mungkin masih bisa dijangkau, tapi teman-teman di kecamatan dan desa banyak yang bingung harus ambil gaji di mana. ATM juga sangat terbatas,” ujar salah satu PPPK Pemprov NTB kepada SIARPOST.

Berdasarkan data sebaran layanan, kantor BPR di Pulau Sumbawa masih terkonsentrasi di beberapa titik tertentu.
Di Kabupaten Sumbawa Barat misalnya, layanan baru tersedia di Kecamatan Seteluk dan Taliwang. Padahal daerah tersebut memiliki delapan kecamatan.

Sementara di Kabupaten Sumbawa yang memiliki 24 kecamatan, layanan BPR disebut baru tersebar di wilayah Alas, Utan, Labuhan Badas, Sumbawa, Moyo Hilir, Lopok, Plampang, Empang, dan Lenangguar.

Sedangkan di Kabupaten Dompu yang memiliki delapan kecamatan, layanan baru terdapat di Manggelewa, Woja, Dompu, dan Hu’u.

Adapun di Kabupaten dan Kota Bima, kantor layanan disebut baru berada di Madapangga, Belo, Sape, dan Kota Bima.

Jika dibandingkan dengan Pulau Lombok, penyebaran kantor BPR terlihat jauh lebih banyak dan merata. Di Lombok, layanan tersebar mulai dari Sambelia, Labuhan Lombok, Aikmel, Selong, Masbagik, Janapria, Kopang, Batukliang, hingga kawasan Ampenan dan Bayan di Lombok Utara.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan infrastruktur pelayanan perbankan sebelum kebijakan pemindahan pembayaran gaji diterapkan secara menyeluruh.

Sejumlah pegawai menilai, minimnya kantor cabang dapat berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat, khususnya bagi PPPK dan honorer yang berada di daerah terpencil.

“Kalau harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk tarik gaji tentu memberatkan. Belum lagi kalau ATM kosong atau jaringan bermasalah,” keluh pegawai lainnya.

Secara regulasi, memang tidak ada aturan yang mewajibkan setiap kecamatan memiliki kantor cabang bank. Pembukaan kantor cabang BPR umumnya menyesuaikan kemampuan modal inti, izin operasional, serta strategi bisnis bank.

Namun demikian, dalam praktik pelayanan publik, keberadaan kantor fisik dan ATM masih menjadi kebutuhan penting masyarakat, terutama di daerah yang akses digital dan infrastruktur perbankannya belum sepenuhnya memadai.

Mahasiswa Magister ilmu Ekonomi, Febrian Putrawi Sa’ban menilai, jika BPR ingin menjadi bank penyalur utama bagi PPPK dan honorer dalam jumlah besar, maka perlu ada penguatan infrastruktur layanan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat bertransaksi.

“Kalau cakupan nasabah bertambah besar, otomatis pelayanan juga harus diperluas. Jangan sampai masyarakat justru kesulitan mengakses hak mereka sendiri,” ujar Febrian.

Exit mobile version