Sumbawa Barat, SIARPOST – Pengedar Sabu AP (28) yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat di Bawah Pimpinan Iptu Budiman Perangin Angin SH saat membeli cilok di depan rumahnya Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brangrea, Sabtu (16/1) sekitar pukul 20.00 WITA dijatuhi hukuman penjara minimal 6 tahun.
AP diringkus saat membeli bakso di depan rumahnya, setelah menggeledah badan dan rumah terduga, polisi mendapat barang bukti 7,9 gram Sabu siap edar yang dimasukan dalam tujuh plastik transparan.
“Pelaku adalah target kita sebelumnya, dan pelaku diancam hukuman minimal penjara 6 tahun dan maksimal seumur hidup,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK MH dalam press rilis yang gelar di Mapolres setempat, Selasa (19/1).
Dijelaskan Kapolres, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 127 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. Selain pengedar pelaku juga sebagai pengguna yang diatur dalam UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
Saat ini, tambah Kapolres, sedang dilakukan penyidikan dan pemberkasan, serta pengembangan terkait kasus tersebut sehingga dapat ditau sumber barang haram tersebut.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi di rumah panggung milik pelaku. Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Iptu Budiman langsung melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki dan mendapat informasi A1, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang saat itu sedang membeli cilok di depan rumahnya.
Kemudian Tim menggeledah badan dan rumah terduga pelaku. Penangkapan disaksikan ketua RT dan warga setempat.
“Tim mendapat tujuh klip plastik, di antaranya tiga klip masing-masing seberat 1,3 gram, dua plastik masing-masing 1,2 gram, satu klip seberat 1,0 gram dan satu lagi 0,4 gram,” jelasnya.
Total 7,9 gram sabu disita dan uang tunai Rp13 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Polisi juga menyita sejumlah barang yang digunakan untuk transaksi narkoba.