Sumbawa Barat, SIARPOST – Ops yustisi di Kecamatan Sekongkang terus dilakukan untuk penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19, Jumat (5/2).
Anggota gabungan TNI Polri dan dinas terkait melaksanakan ops yustisi dengan sasaran tiga titik sekaligus yaitu di pasar Sekongkang, Alfamart dan Warung Trans Sekongkang.
“Dalam Ops yustisi penegakan protokol kesehatan itu anggota memberikan sanksi kepada 18 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Kapolsek Sekongkang melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos di Taliwang, Jumat (5/2).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekongkang Aiptu I Made Susiawan dan satu orang anggota Koramil Sekongkang dan dinas terkait.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Kapolsek Sekongkang berharap penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 dapat dijalankan dengan baik sehingga dapat memotong penyebaran covid-19.
Ops Yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, perda Prov NTB nomor 7 Tahun 2020 dan peraturan kepala daerah KSB nomor 41 tahun 2020.