Zakat Penghasilan Anggota DPRD Sumbawa Barat Terlupakan

Sumbawa Barat, SIARPOST – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa Barat akan memaksimalkan pengumpulan Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) dari anggota DPRD setempat.

Selain ZIS dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Sumbawa Barat dan sumber lainnya, BAZNAS juga akan segera memaksimalkan 25 anggota DPRD yang kini belum sempat berzakat kepada Baznas.

“Alhamdulillah dari 25 orang anggota DPRD Sumbawa Barat, baru tiga orang yang sejak dilantik kemarin rutin berzakat yaitu ketua dan dua wakil ketua,” ungkap Ketua BAZNAS Sumbawa Barat, H M Ja’far Yusuf saat dimintai keterangan di Taliwang, Kamis (27/5).

Ia mengatakan, pengumpulan zakat kepada anggota DPRD yang belum berzakat saat ini masih dalam proses dan terus melakukan silaturahmi atau anjangsana kepada para anggota dewan tersebut.

Baca juga : Lagi-lagi Warga Pemilik Lahan Menolak Pembangunan Bandara Kiantar Karena Alasan Ini

Belum maksimalnya pengumpulan zakat penghasilan anggota dewan adalah kesalahan BAZNAS KSB, masih kurang komunikasi, kurang silaturrahmi.

“Mungkin selama ini Amil pelaksana malu-malu atau segan berjumpa dengan pihak dewan sehingga baru kita sadari sekarang hampir habis masa jabatan pimpinan periode 2016 s/d 2021, zakat anggota DPRD terlupakan,” katanya.

Dia mengatakan, sebenarnya anggota dewan siap berzakat. Sebab dasar zakat penghasilan bagi yang bergaji senilai 625 kg gabah wajib berzakat 2,5 persen per bulan.

Harga gabah 625 kg sekitar Rp3,5 juta. Gaji anggota jauh lebih tinggi dari harga gabah 625 kg sehingga wajib berzakat.

“Kami sekarang akan rencanakan bersilaturahmi dengan para anggota DPRD ke kantor atau ke rumahnya, saya yakin semua anggota siap berzakat,” katanya.

Ia meyakini, bulan-bulan berikutnya zakat dari anggota DPRD akan terkumpul maksimal, jika silaturahmi segera dilakukan oleh BAZNAS.

Baca juga : Enam Program Prioritas Baznas Sumbawa Barat TA. 2021, Estimasi Anggaran Capai Rp6,2 Miliar

Selain ZIS dari anggota DPRD, Pemda Sumbawa Barat juga mempunyai ide untuk mengumpulkan ZIS dari sekitar 34 toko modern.

Dengan harapan toko-toko modern itu nantinya akan memasukan rekening BAZNAS ke dalam sistem donasi yang dimiliki toko tersebut sehingga jika ada pembeli yang mendonasikan uangnya maka secara otomatis akan masuk ke rekening BAZNAS.

“Kita berdoa semoga pihak terkait yaitu Dinas Perindagkop, BPKD dan manajemen toko modern yang ada di Sumbawa Barat dapat memberikan dukungan,” ucapnya.

Jika dihitung satu toko saja minimal 100 orang yang mendonasikan sebesar Rp1.000 dikalikan dengan 34 toko maka hasilnya menjadi Rp30 juta per bulan yang akan masuk ke BAZNAS dan dana itu akan menjadi milik masyarakat yang nantinya digunakan untuk membantu masyarakat yang kesulitan berobat, modal usaha dan lainnya.

BAZNAS juga menerima ZIS dari rekanan yang mendapat proyek dari Pemda sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 5 tahun 2019 tentang zakat yang bersumber dari rekanan.

“Zakat rekanan ini masih belum maksimal mengingat sikon yang saat ini pandemi Covid-19 jadi proyek pengadaan dan jasa terhenti,” katanya.

InsyaAllah, tambah H M Ja’far Yusuf, ZIS rekanan ini akan berjalan sesuai harapan dengan adanya dukungan dan kerjasama yang baik BAZNAS dengan pemerintah daerah.

Exit mobile version