Pj Kades Lembuak, Diduga Kebijakannya Tidak Pro Rakyat Arogan Dan Diskriminatif

Lombok Barat, SIARPOST – Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Lembuak, Kecamatan Narmada Lombok Barat NTB angkat bicara soal sikap diskriminatif dan arogansi Camat Narmada sekaligus merangkap jabatan sebagai Penjabat ( Pj ) Desa Lembuak.

Dalam keterangannya kepada Media ini, pada hari Sabtu ( 27/11/2021 ) anggota LPM Desa Lembuak M Ansari Elyamini, SH alias Iko membeberkan secara detail sikap diskriminatif dan arogansi Penjabat ( Pj ) Kepala Desa Lembuak terhadap warganya sendiri yang diduga tidak sejalan dengan apa yang diinginkannya.

“Pemimpin seperti ini sebaiknya dicopot saja karena tidak bisa mengayomi dan melayani masyarakatnya dengan baik malah buat gaduh terus,” tegas Iko.

Baca juga : Pinjaman Online Yang Meresahkan Warga Batu Lanteh Sumbawa

Lebih lanjut Iko menceritakan bahwa semua ini adalah buntut dari persoalan gugat menggugat terkait aset desa berupa tanah dengan Almarhum Artiah (penggugat) warga dusun Gondawari Desa Lembuak.

Dimana perkara tersebut saat ini sedang berproses di pengadilan dan di tengah perjalanan si penggugat Artiah meninggal dunia.

“Sudah 40 hari lebih almarhum Artiah meninggal dunia surat keterangan kematian dari desa yang diminta oleh keluarga almarhum tak kunjung di keluarkan oleh Pj Kades Lembuak,” katanya.

Menurut dia, sepeninggal almarhum surat keterangan kematian tersebut sangat diperlukan oleh pihak keluarga almarhum untuk keperluan pencatatan kependudukan dan keperluan administrasi lainnya.

Tapi oleh Pj Kades Lembuak tidak mau diberikan, berbagai upayapun sudah ditempuh oleh istri almarhum Artiah dan keluarganya, mulai dari minta bantuan RT sampai Kadus tapi Penjabat ( Pj ) Kades Lembuak tetap tidak merespon.

Baca juga : Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Beserta Staf Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda tahun 2021

“Dengan kejadian tersebut keluarga sangat dirugikan oleh sikap Pj Kades Lembuak seperti itu, sehingga Artiah sekeluarga untuk vaksinpun harus numpang ke desa lain dikarenakan malu dengan sikap dan perlakuan Pj Kades Lembuak yang tidak profesional begitu,” beber Iko.

Sementara itu terpisah, melalui sambungan telpon Camat Narmada sekaligus Penjabat pj Kades Lembuak menjelaskan bahwa apa yang dilakukan itu adalah sebatas kebijakan saja dalam upaya untuk mengamankan aset desa yang saat ini sedang berproses di pengadilan, karena kami tidak ingin langkah penggugat dan keluarganya melemahkan pemerintah desa nantinya-nantinya.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa putusan tingkat pertama dan banding dimenangkan oleh Pemdes Lembuak dan sebentar lagi akan keluar putusan Kasasi dari persoalan tersebut, mohon bersabar,” ucap Pj Kades.

“Setelah itu apapun keperluan para penggugat dan ahli warisnya akan kita berikan sebagaimana mestinya dan tidak kita persulit lagi.” Ujarnya lagi.

Sikap Pj Kades ini seolah-olah mempersulit warganya dalam mendapat hak-hak yang diperlukan. Harusnya pasca meninggalnya seorang warga, pemerintah desa harus mengeluarkan surat keterangan kematian yang akan digunakan oleh keluarga atau ahli waris untuk mengurusi segala macam keperluan.

Harusnya pemdes segera merespon keperluan warga, karena dengan surat kematian tersebut ahli waris dapat mengurus segala macam berkas seperti santunan dari pemerintah ataupun asuransi lainnya.

Exit mobile version