Mataram, NTB (SIARPOST) – Direktur LBH Advokasi Koalisi Masyarakat Penegak HAM NTB, Sudirman, SH., M.CPM., memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba kelas kakap, Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Sudirman menyebut penangkapan ini sebagai langkah besar dalam menyelamatkan generasi muda NTB, khususnya di Bima, Dompu, dan Pulau Sumbawa, dari ancaman narkotika yang selama ini merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
“Ini patut kita beri acungan jempol ribuan kali. Bandar besar seperti ini sudah lama menjadi incaran publik. Penangkapan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan yang ada,” tegas Sudirman di Mataram, Jumat (27/2/2026).
Koko Erwin diketahui ditangkap saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut. Ia diamankan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, bersama dua orang lainnya. Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh tim dari Bareskrim Polri.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menyatakan bahwa Erwin Iskandar merupakan DPO kasus narkoba dan diduga kuat akan menyeberang ke negara tetangga menggunakan kapal sebagai sarana pelarian.
Nama Koko Erwin mencuat setelah disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu mantan pejabat Polres Bima Kota. Dalam pemeriksaan itu, terungkap dugaan aliran dana hingga Rp1 miliar serta penyerahan sabu seberat 488 gram yang menyeret sejumlah oknum aparat.
Sudirman menegaskan, praktik peredaran narkoba tidak mungkin berdiri sendiri. Ia menduga ada jejaring kuat lintas daerah, bahkan lintas institusi, yang selama ini saling membekingi demi keuntungan finansial.
“Bandar seperti ini tidak bekerja sendirian. Harus dibuka semua, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat, baik kepolisian maupun pihak lain. Jangan hanya kurir yang ditindak, tapi bandar dan pembekingnya harus dibersihkan,” ujarnya.
Sebagai Wakabid Hukum, Advokasi & HAM DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) NTB, Sudirman juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Menurutnya, peredaran narkoba yang diduga dikendalikan Koko Erwin telah merambah hingga pelosok desa di Pulau Sumbawa, termasuk wilayah Langgudu dan Kempo Dompu. Kondisi tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
