PT PDM Didampingi Pengacara Laporkan Petugas SPKT Polda Bali ke Propam Terkait Penerimaan LP

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Denpasar Polda Bali melaksanakan pengawasan dan pengendalian internal (Wastor) terhadap personel yang bertugas di Sentra Pelayanan. (Dok. Balipuspanews)

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Denpasar Polda Bali melaksanakan pengawasan dan pengendalian internal (Wastor) terhadap personel yang bertugas di Sentra Pelayanan. (Dok. Balipuspanews)

DENPASAR, SIAR POST – Polemik penerimaan laporan polisi terkait penguasaan satu unit Daihatsu Xenia putih bernopol W 1506 BZ berujung aduan ke Propam Polri.

Pengacara PT Putra Dewata Mandiri/PDM, Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, S.E., S.H., resmi melaporkan oknum petugas SPKT Polda Bali terkait penerimaan LP/B/459/V/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 28 Mei 2026.

Laporan tersebut telah tercatat dalam sistem layanan pengaduan Propam Polri dengan Kode Pengaduan: 45IBZJF9 dan Nomor Registrasi: 260529000056 yang dikirim Jumat, 29 Mei 2026 pukul 16.31 WITA.

Menurut sumber di lapangan, aduan dilayangkan karena PT PDM mempertanyakan dasar penerimaan laporan dari lima orang yang diduga debt collector asal Gresik, Jawa Timur. Pasalnya, saat membuat laporan, para pelapor disebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas kendaraan Daihatsu Xenia W 1506 BZ yang mereka kuasai di Bali.

“Yang kami persoalkan adalah prosedur penerimaan LP. Bagaimana laporan bisa diterima jika pelapor tidak membawa bukti kepemilikan kendaraan. Padahal ada video yang memperlihatkan salah satu dari mereka mengaku memperoleh kendaraan tersebut dari hasil penarikan paksa di Jawa,” ujar sumber tersebut.

Kasus ini bermula saat lima orang bernama Agung, Rengga, Samboja, Zali, dan Robby diduga datang ke Bali menggunakan Daihatsu Xenia W 1506 BZ yang disebut memiliki tunggakan kredit sekitar dua tahun.

Kendaraan itu kemudian diamankan tim bersama TAF Finance setelah masuk ke kawasan Apartemen The Ambengan Tenten, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, pada Rabu, 27 Mei 2026.

Pihak keamanan apartemen menegaskan tidak memiliki sangkut paut dengan kronologis kejadian. Petugas awalnya melarang aktivitas di area apartemen, namun setelah berkoordinasi dengan Babinsa dan diperlihatkan surat kuasa dari finance serta lisensi SPPI dari tim pengamanan, tindakan tersebut dinyatakan sah di mata hukum.

Hingga berita ini ditulis, seluruh informasi masih berupa keterangan dari sumber lapangan dan pihak terkait. Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut, termasuk para terlapor dan jajaran Polda Bali, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Exit mobile version