SIARPOST, Mataram – Penyidikan kasus korban Begal asal Lombok Tengah, Amaq Sinta yang awalnya menjadi tersangka akhirnya dihentikan.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto menyatakan penyidikan atas M alias Amaq Sinta dihentikan.
Saat memimpin gelar perkara khusus kasus korban begal jadi tersangka tersebut Djoko mengatakan, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil dalam kasus tewasnya dua begal di tangan Amaq Sinta.
Awalnya, Djoko menjelaskan gelar perkara khusus dilakukan lantaran desakan publik. Dalam gelar perkara, didapati fakta Amaq Sinta memang membela diri dari ancaman komplotan begal.
Djoko juga mengutip Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 soal Penyidikan Tindak Pidana.
Mengacu pada perkap tersebut, Djoko menegaskan penyidikan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang dilakukan oleh korban Amaq Sinta dihentikan.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah Senin (11/4) dini hari.
Belakangan diketahui bahwa kedua pria adalah pelaku begal yang dibunuh oleh calon korbannya.
Korban pembegalan itu, Amaq Sinta, justru dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan akibat aksi bela diri yang dia lakukan menyebabkan dua begal tewas.