Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Akan Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

 

Sumbawa, SIARPOST | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar akan mulai menetapkan secara resmi paspor RI dengan masa berlaku selama 10 tahun.

Paspor tersebut akan mulai diterbitkan pada Rabu (12 Oktober 2022) mendatang sesuai dengan pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September 2022 yang lalu.

“Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” Tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Selasa (11/10).

Sementara itu, untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stake holder terkait.

Baca juga : Dua Hari Enggak Makan, Ibu dan Dua Orang Anak Balita Asal Mataram Ditelantarkan Suami

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga ada peraturan berikutnya yang diterbitkan.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham nomor 18 tahun 2022,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

“Misalnya, apabila usia anak berkewarganegaraan ganda adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun, atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal anak tersebut menentukan kewarganegaraannya,” jelasnya.

Baca juga : Pemeliharaan Jalan Tambak Sari Capai 1,2 Miliar, Perbaikan Akan Diusulkan Tahun Ini

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10) kemarin.

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat Imigrasi atau pejabat lain yang ditunjuk pada perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor.

Exit mobile version