Kota Bima, – Setelah tersangka Boymin anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi Gerindra di tahan di lapas Mataram terkait tindak pidana korupsi pengelolaan dana PKBM “KAROKO MAS” yang telah merugikan uang Negara ratusan juta, berbuntut aksi blokir jalan di lakukan oleh Keluarga Boymin.
Aksi blokir jalan yang terjadi Jum’at (28/10) sejak sore hingga tengah malam itu, langsung direspon pihak Polres Bima Kota bersama jajaran TNI Kodim 1608/Bima.
Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin, S.Sos memimpin buka blokir jalan bersama sejumlah PJU Polres Bima Kota dan di bantu oleh jajaran TNI.
Setelah Aparat Keamanan (APH) Polres Bima Kota melakukan upaya persuasif dan humanis kepada pelaku blokir jalan agar dibuka secara baik-baik karena mengganggu aktifitas masyarakat lain.
Baca juga : Keren! MAN 2 Mataram Jadi Lokasi Gelaran Gerakan Nasional Aksi Bergizi
Namun para pelaku tidak mengindahkan, sehingga Polisi terpaksa membuka paksa dan sekaligus membawa sejumlah Pelaku blokir jalan ke Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.
“Blokir jalan merupakan perbuatan melawan dan terancam pidana,” ujar Wakapolres Polres Bima Kota Kompol Mujahidin, saat ditemui beberapa waktu lalu.
Mujahidin (MJ) menjelaskan Boymin selama diproses oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim, diakui sangat kompetitif.
“Terkait tindak lanjut ditahannya Boymin sudah menjadi ranah kejaksaan,” jelas MJ.
MJ menambahkan, bahwa proses hukum mesti dipatuhi oleh semua warga negara Indonesia. Tidak ada satupun yang kebal hukum.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, SIK SH, melalui Kasi Humas menegaskan Aksi blokir jalan adalah tindakan melawan hukum dan lebih-lebih mengganggu stabilitas daerah dan kepentingan umum.
Baca juga : Ribuan Masyarakat Lombok Barat meriahkan Parade Budaya di Pasar Seni Senggigi
Upaya dan cara-cara humanis dan persuasif yang dikedepankan Waka Polres Bima Kota dan jajaran, tidak digubris alias ditolak warga.
Warga tetap bersih kukuh mempertahankan blokir jalan yang berakibat macet total jalan jurusan Ambalawi-Wera.
Mereka menuntut Boymin tersangka korupsi uang negara ratusan juta itu dibebaskan, sehingga Aparat Kepolisian dan TNI terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Mengingat tidak ada solusi baik, Waka Polres Bima Kota dan seluruh personil Polres Bima Kota dan personil TNI, membuka paksa Blokir jalan yang dipenuhi batu, pohon, dan Seng bertuliskan “BEBASKAN BOYMIN, BOYMIN BEBAS JALAN DI BUKA”
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi lewat kasi humas Iptu Jufrin, mengatakan, ada lima orang terduga provokator aksi blokir jalan yang sudah diamankan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, lima terduga Provokator Blokir Jalan menuntut Boymin Tersangka Korupsi di bebaskan kini harus mendekam dalam Jeruji besi Rutan Polres Bima Kota.
Sumber : Humas Polres Bima Kota.
Penulis : Obama Bima
Editor : Feryal MP