Program Inovasi “LESEHAN” Percepat Pelayanan Administrasi Kependudukan di Sumbawa Barat

Foto : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa Barat, I Made Budi Artha

/Simak Syarat Desa Agar Bisa Terapkan LESEHAN

Sumbawa Barat, SIARPOST | Sejak awal tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menerapkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat dan efektif menggunakan inovasi Layanan Era Smart Melalui Desa dan Kelurahan (LESEHAN).

LESEHAN adalah program inovasi berbasis online dari Dukcapil KSB untuk mempercepat dan memaksimalkan kepengurusan berbagai dokumen dan keperluan administrasi kependudukan.

Untuk mengurus dokumen kependudukan, masyarakat cukup mendatangi kantor desa setempat dan tidak lagi jauh-jauh mengurus ke kantor Dinas Dukcapil Kabupaten.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa Barat, I Made Budi Artha, menjelaskan, konsep dari LESEHAN ini adalah memindahkan Loket Dukcapil ke desa atau kelurahan.

Baca juga : Tim MAN 2 Mataram Raih Juara 3 Olimpiade Akademik, Geolympic ITS 2022

Saat ini pelayanan Dukcapil ada dua, secara online dan offline atau pelayanan di kantor secara offline dan menggunakan aplikasi secara online.

“Jadi LESEHAN ini upaya pendekatan kepada masyarakat, memberikan kesempatan dan kemudahan pelayanan terutama bagi masyarakat yang berada di desa yang jauh dari Kota Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar Budi Artha saat diwawancarai di Taliwang, Jumat (11/11).

Melalui program LESEHAN ini, tambah Budi Artha, masyarakat cukup mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa usulan. Usulan akan diolah dan diproses serta dikirim ke Dukcapil oleh operator desa melalui aplikasi Salam Dukcapil.

Petugas di Dukcapil akan menerima berkas usulan melalui aplikasi Salam Dukcapil. Kemudian dilakukan pengecekan, verifikasi dan memproses berkas tersebut.

Setelah dokumen selesai, maka petugas akan mengirimkan kembali ke desa. Desa akan mencetak dokumen tersebut dan diserahkan kepada penduduknya.

Tetapi untuk KTP dan KIA kan tidak bisa dicetak di desa karena keterbatasan perangkat karena menggunakan printer khusus. Sehingga untuk KTP dan KIA bisa dijemput di Dukcapil atau bisa juga dikirim menggunakan jasa kurir.

“Harapan kami, LESEHAN ini akan bermanfaat bagi masyarakat karena ini akan mempermudah masyarakat, apalagi dalam keterbatasan sarana dan prasarana, maupun jarak jangkauan pelayanan dapat diatasi,” katanya.

Baca juga : RSUP NTB Punya Pelayanan Unggulan Spesialis Onkologi Penanganan Kangker

Ia juga berharap semua desa dan kelurahan dapat menggunakan aplikasi LESEHAN ini agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap administrasi kependudukan kepada seluruh warga yang ada di desa.

Hingga saat ini, sejumlah 21 desa/kelurahan yang sudah menerapkan program LESEHAN menggunakan aplikasi Salam Dukcapil.

Inovasi LESEHAN ini juga mendapat juara dua dalam lomba inovasi tingkat Kabupaten di Tahun 2022 yang diadakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) KSB pada tahun 2022.

*Syarat Desa Bisa Menerapkan LESEHAN*

Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, desa/kelurahan harus menyampaikan permohonan pembukaan aplikasi user dan password, menandatangani surat perjanjian tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh kepala desa yang dibubuhkan materai.

Kemudian mengisi form menjaga kerahasiaan yang ditanda tangani oleh operator desa dan surat tugas operator dari kepala desa setempat.

Persyaratan tersebut untuk menjaga data kependudukan yang merupakan data rahasia, dan dilindungi undang-undang.

Ada beberapa kendala yang dihadapi dan harus diperhatikan dalam penerapan LESEHAN ini, seperti masalah kekurangan perangkat printer, komputer dan scanner. Kemudian fasilitas jaringan internet juga yang kurang memadai.

Baca juga : RSUP NTB Empat Tahun Berturut-turut Peringkat Satu Keterbukaan Informasi Publik

Desa terjauh yang menggunakan aplikasi saat ini adalah Desa Talonang. Desa tersebut telah aktif menggunakan aplikasi Salam Dukcapil untuk mengirimkan data usulan kepengurusan berkas kependudukan.

Penggunaan aplikasi LESEHAN di semua desa sangat perlu, sehingga masyarakat tidak lagi bolak balik ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus. Apalagi jika ada desa terjauh pastinya waktu dan biaya menjadi kendala.

“Mereka enggak lagi bolak balik ke Dinas Dukcapil untuk mengurus berkas. Kalau berkasnya gak lengkap atau sistem gangguan pasti pengurusannya enggak bisa sehari,” katanya.

“Jadi ini untuk kecepatan pelayanan, dan efisiensi waktu. Sehingga memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tutupnya.

Exit mobile version