Fihiruddin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sudirman : Minta Aparat Lakukan Penegasan Hukum Segera

Foto : Kuasa hukum dari DPRD NTB dari Internatinal lombok dan Perkumpulan advokat indonesia ( Peradin ) Lobar sekaligus Ketua LBH Komnas Ham, Sudirman SH MH.

Mataram, SIARPOST | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB akhirnya menetapkan Direktur LSM Logis NTB, Fihiruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Keterangan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto melalui WhatsApp, Selasa (27/12/2022), seperti ditulis Lombok.Tribunnews.

“Fihiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak kemarin,” kata Artanto, Selasa (27/12).

Baca juga : Usai Dilaporkan, Polisi Periksa Saksi-saksi Kasus UU ITE Fihiruddin

Naiknya status Fihiruddin menjadi tersangka dikatakan Artanto usai penyidik melakukan gelar perkara.

Kuasa hukum dari DPRD NTB dari Internatinal lombok dan Perkumpulan advokat indonesia ( Peradin ) Lobar sekaligus Ketua LBH Komnas Ham, Sudirman SH MH, saat ditemui di Mataram, mengatakan, penetapan tersangka adalah kewenangan dari Polda NTB, namun Sudirman meminta aparat hukum untuk melakukan penegasan hukum dengan cepat dan segera.

“Kami akan mengawal jalannya proses hukum ini, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai aturan hukum,” kata Sudirman.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat lantaran terlapor Fihiruddin menuduh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB positif menggunakan narkotika jenis sabu saat kunjungan kerja ke luar daerah.

Berdasarkan pernyataan Fihiruddin yang diketahui beredar di grup Whatsapp tersebut, pimpinan DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda melapor ke APH (Kepolisian).

Ia dilaporkan pada Selasa, 18 Oktober 2022 dengan dugaan pencemaran nama baik dan disangkakan melanggar UU ITE.

Baca juga : Jajaran Korem 162/WB, Tinjau Gereja Untuk Pastikan Perayaan Natal Aman

Sebelumnya, pihak Fihiruddin dan DPRD NTB gagal melakukan mediasi.

Pihak pengacara tergugat Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menolak mediasi dalam gugatan penggugat Fihiruddin di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (20/12/2022).

Hakim Mediator, Kadek Dedy Arcana, mengatakan dengan keputusan Baiq Isvie menolak mediasi, maka sidang gugatan akan berlanjut.

Exit mobile version