SUMBAWA BARAT, SIAR POST | Kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester (comben) di Kabupaten Sumbawa Barat terus bergulir. Aliansi For Justice Save KSB (FJS) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat agar segera menetapkan tersangka dari kalangan anggota atau mantan anggota DPRD yang terlibat.
Ketua FJS, Abbas Kurniawan, memberikan apresiasi atas kerja keras penyidik selama beberapa bulan terakhir, namun menegaskan perlunya proses hukum yang tidak pandang bulu sesuai arahan Kejagung RI.
“Kami berharap tidak ada barter di belakang layar, proses harus benar-benar murni dan ditindak sampai tuntas,” ujarnya.
Abbas bahkan mengancam akan melakukan aksi tekanan di Kantor Kejaksaan Agung RI Jakarta jika proses penanganan kasus ini dianggap bertele-tele.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah terkumpul, yang menunjukkan perlunya penetapan tersangka utama dari kalangan dewan aktif atau eks dewan.
Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, Rabu (25/2/2026) mengkonfirmasi telah memeriksa sejumlah anggota DPRD yang memiliki pokok pikiran (pokir) dalam pengadaan comben tersebut.
“Minggu lalu sudah kami periksa beberapa, sisanya masih direschedule karena berbagai alasan,” katanya tanpa menyebut nama-nama yang diperiksa.
Pengadaan 21 unit comben dilakukan melalui dana pokir anggota dewan di Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat periode anggaran 2023-2025 (2 unit di 2023, 6 unit di 2024, dan 13 unit di 2025).
Sebelum pemeriksaan anggota dewan, penyidik juga telah memeriksa kelompok tani dan pemerintah desa yang disebut sebagai penerima bantuan.
Saat ini, Kejari telah mengamankan 7 unit comben untuk mencegah pemindahtanganan, mengingat dugaan adanya kelompok tani yang dibentuk secara fiktif.
Tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) telah dikeluarkan untuk pengusutan kasus tahun 2023-2025, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan alsintan. Kerugian negara yang dihitung penyidik mencapai Rp11,25 miliar.
Pewarta : Edo
Editor : Feryal
