Iskandar Law School Akan Gelar Pelatihan Mediasi, Jadi Mediator Berkompeten

 

Mataram, SIARPOST | Yayasan Iskandar Law School akan menggelar pelatihan mediasi non hakim yang bisa diikuti oleh mahasiswa, sarjana baik S1 maupun D3 untuk semua disiplin ilmu.

Pelatihan Mediasi ini bekerjasama dengan Dewan Sengketa Indonesia, dan sudah terakreditasi Mahkamah Agung dengan nomor 16/KMA/SK/1/2022.

Pimpinan Yayasan Iskandar Law School, Iskandar SH MH yang ditemui di Mataram, Selasa (17/01) mengatakan, rencananya pelatihan tersebut akan digelar di salah satu hotel di Mataram pada bulan Februari 2023 mendatang.

Para peserta yang ingin mengikuti pelatihan mediasi dan menjadi seorang mediator yang berkompeten dapat segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan kesempatan baik ini.

Caranya sangat mudah, calon peserta cukup membayar uang biaya pelatihan dan biaya uji sertifikasi serta melengkapi persyaratan yang diberikan.

Baca juga : Disinggung Penyebab Terlantarnya PMI, PT CPI Laporkan Akun Medsos ke Polisi

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi seperti menyerahkan Curriculum Vitae, Ijazah terakhir, fotocopy KTP, dan Pas Foto latar merah. Semua persyaratan ini dikirim ke email yayasaniskandarlawschool@gmail.com.

Peserta yang sudah dinyatakan lulus dan berkompeten akan memperoleh IDcard dan sertifikat kompetensi yang terakreditasi Mahkamah Agung dan terdaftar sebagai mediator di Dewan Sengketa Indonesia.

“Pelatihan ini bertujuan untuk melatih peserta menjadi seorang profesi mediator non hakim yang bersertifikasi yang bertugas baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk melakukan mediasi,” katanya.

Dengan harapan, mediator yang sudah kompeten nantinya dapat menengahi segala proses hukum yang terjadi di masyarakat. Dalam perkembangan nya tidak mesti atau harus melalui pengadilan, tapi di luar pengadilan pun bisa dilaksanakan mediasi.

“Kita berharap mediator yang lulus nantinya dapat ikut andil untuk membantu penegak aparat hukum untuk mencari keadalilan,” ujar Iskandar yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KAI NTB tersebut.

Diharapkan masyarakat di NTB dan Indonesia dapat mendukung program pemerintah terutama Mahkamah agung terutama di bidang mediasi.

Baca juga : UPTD Pariwisata NTB, Diharapkan Mampu Maksimalkan Potensi Tiga Gili 

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa dan konflik melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan di antara para pihak yang prosesnya dibantu oleh mediator.

Proses penyelesaian sengketa melalui mediasi bersifat sederhana dan fokus pada musyawarah antara pihak terkait sehingga hasilnya menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa.

Mediator sebagai pihak ketiga berfungsi untuk memfasilitasi para pihak yang bersengketa untuk menemukan solusi penyelesaian sengketa yang memuaskan para pihak tersebut.

Namun setidaknya seorang mediator yang terampil harus memiliki serangkaian keahlian yang akan diperoleh dalam pelatihan mediasi yang akan digelar Yayasan Iskandar Law School.

Untuk informasi selengkapnya calon peserta bisa menghubungi contacts Person di nomor : 087 865 803 181 (Sahrul), 085 933 095 221 (Tohriadi) atau 085 923 159 283 (Ari Sutaryadi).

Exit mobile version