Mataram, SIARPOST – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan 1 (satu) orang inisial PT menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu tahun Anggaran 2018 s.d 2021, Selasa, (4/4/2023).
“Inisial PT (48) menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Dompu periode 2017 sampai dengan 2021,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrin Saputra, dalam rilisnya, Selasa.
BACA JUGA :
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan/Lapas Mataram terhitung sejak tanggal 04 April 2023 s.d 23 April 2023
Adapun alasan objektif dan subjektif penyidik pidana khusus Kejati NTB melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP :
Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
BACA JUGA : Motor Dinas Baru Lurah dan Kepala Desa Habiskan Rp9 Miliar
Serta tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Terhadap tersangka PT dikenakan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
