Aktivis Perempuan NTB Jadi Tersangka atas Laporan Gubernur, Lalu Iqra: Preseden Buruk bagi Kepemimpinan

MATARAM, SIAR POST — Penetapan tersangka terhadap seorang aktivis perempuan NTB yang juga dikenal sebagai relawan kemanusiaan, setelah dilaporkan oleh Gubernur NTB, menuai kritik.

Pengacara Lalu Iqra Hafiddin, S.H., Direktur Eksekutif LINK NTB (Lembaga Investigasi dan Kajian Korupsi NTB), menilai naiknya status perkara tersebut menjadi preseden buruk dalam hubungan antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpinnya.

“Ini adalah preseden buruk. Ini cara yang keliru seorang pemimpin menyelesaikan masalah dengan rakyatnya sendiri,” tegas Lalu Iqra Hafiddin, Selasa (6/10/2026).

Menurut Iqra, seorang pemimpin semestinya memiliki kepekaan terhadap berbagai persoalan masyarakat, termasuk kritik yang disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah.

Ia menilai sensitivitas seorang pemimpin seharusnya diarahkan pada persoalan-persoalan mendesak yang masih dihadapi masyarakat NTB, bukan justru terhadap kritik dari rakyat.

“Seharusnya sensitivitas seorang pemimpin diletakkan pada kebutuhan urgent pelayanan publik yang sampai hari ini belum terselesaikan. Bukan diletakkan pada kritik membangun,” ujarnya.

Iqra menyebut masih banyak persoalan yang membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah. Di antaranya persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) yang sakit maupun terlantar di luar negeri, kondisi infrastruktur jalan yang rusak, keluhan pelayanan kesehatan hingga persoalan pendidikan di wilayah pelosok.

“Di sanalah sensitivitas itu dibutuhkan. Bukan sensitif terhadap kritik rakyatnya sendiri,” katanya.

Pemimpin Harus Mengayomi

Dari perspektif hukum dan kepemimpinan, Iqra menilai kapasitas seorang pemimpin tidak hanya diukur dari kewenangan yang dimiliki, tetapi juga dari kemampuannya merespons kritik dan menyelesaikan persoalan secara bijaksana.

Menurutnya, jalur hukum seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika persoalan antara pemimpin dan masyarakat tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog.

“Pemimpin itu merangkul, bukan melaporkan. Mengayomi, bukan mengadili,” tegasnya.

Ia khawatir proses hukum terhadap aktivis yang selama ini menyuarakan persoalan masyarakat dapat menimbulkan ketakutan bagi warga lainnya untuk menyampaikan kritik.

“Jika hari ini seorang aktivis perempuan yang menyuarakan kebaikan saja bisa dilaporkan dan jadi tersangka, maka besok tidak akan ada lagi rakyat yang berani bicara untuk NTB,” ujarnya.

Meski demikian, Iqra menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda NTB.

Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak dipersepsikan sebagai cara untuk membungkam kritik masyarakat.

“Kami menghormati proses hukum di Polda NTB, tapi kami mengingatkan: kekuasaan yang besar harusnya diiringi dengan hati yang besar,” katanya.

Ia menambahkan, kritik dari masyarakat semestinya dipandang sebagai bagian dari kontrol publik dalam kehidupan demokrasi.

“Hukum harusnya menjadi upaya terakhir, bukan menjadi alat pertama untuk membungkam kritik. Jangan sampai hukum dipakai untuk mematikan demokrasi,” pungkasnya. (Red)

Exit mobile version