Kejari Mataram Tunda Eksekusi Ibu Hamil dan Enam PKL di Lombok Barat Sampai Ada Kejelasan Status Lahan

/Kajari Mataram Menunggu Kepastian Objek Tanah Oleh Kementerian ATR BPN Yang Telah Diajukan Oleh Warga

Mataram, SIARPOST.com | Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan Jaka Marsudi Wibowo, melalui Kasi Intelijen, Ida Bagus Putu Widnyana, memutuskan bahwa eksekusi tujuh warga Batu Layar Barat, Kabupaten Lombok Barat yang menjadi terdakwa kasus penggergahan lahan di Pantai Duduk menunggu kepastian hukum objek tanah tersebut oleh kementerian ATR/BPN seperti yg sedang diajukan oleh masyarakat batulayar.

Kasi Intel, Ida Bagus Putu Widnyana, mengatakan, tujuh warga tidak akan di eksekusi sampai lahan yang masih dipermasalahkan di Pantai Duduk tersebut mempunyai status yang jelas. Karena saat ini warga juga masih melakukan upaya untuk memperjelas status lahan.

Baca juga : LSM Gempur dan LBH Komnas HAM Apresiasi Keputusan Kajari Mataram Tunda Eksekusi Warga Batu Layar

“Setelah kami duduk bersama di sini dan kami laporkan ke pimpinan, Bapak Kajari melihat ini secara objektif. Melihat juga ada salah satu warga yaitu ibu hamil, maka Bapak Kajari memberikan ruang,” ujar Ida Bagus Putu Widnyana, usai bertemu dengan warga di kantor Kejari Mataram, Selasa (27/6/2023).

Kajari juga melihat perjuangan warga dalam memperjelas lahan yang ada di pantai Duduk tersebut, bahkan menempuh perjuangan sampai ke Kementerian ATR BPN RI untuk meminta pembatalan sertifikat.

“Keputusan Bapak Kajari mewakili hati nurani dan menghargai perjuangan warga, maka tidak ada pelaksanaan Ekseskusi sampai status lahan yang bermasalah itu jelas,” ujar Ida Bagus Putu Widnyana.

Baca juga : Video Moment Sedih Siti Zubaidah, Dalam Kondisi Hamil Tinggalkan Anak Kecilnya Penuhi Panggilan Kejari Untuk Dipenjara

Serta mempertimbangkan kondisi seorang terdakwa yang saat ini hamil serta melihat perjuangan mereka, maka dengan hati nurani Kajari memberikan ruang untuk memperjelas status lahan tersebut.

Usai keputusan Kajari untuk menunggu status lahan warga Batu Layar sampai ada status jelas dari lahan tersebut, juga menuai apresiasi dari berbagai tokoh masyarakat dan LSM di NTB termasuk LSM Gempur dan LBH Komnas HAM NTB.

Sebelumnya tujuh warga tersebut divonis 14 hari kurungan atas kasus penggergahan lahan milik seorang pengusaha asal Mataram. Namun vonis PN Mataram tersebut tidak diterima karena banyak kejanggalan dari penerbitan sertifikat hak milik.

Warga pun saat ini akan terus melakukan upaya litigasi dan non litigasi untuk membuka kebenaran lahan tersebut, karena sesuai fakta bahwa di atas lahan yang menjadi masalah ini adalah muara sungai dan diduga masuk dalam sepadan pantai.

Exit mobile version