Alat Peraga Kampanye di Bima Masih Terlihat Ramai, Bawaslu dan Pemda Belum Tertibkan

 

Mataram, SIARPOST.COM | Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik terlihat ramai di sepanjang jalan dari perbatasan Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima hingga Desa Ndano Kecamatan Mada Pangga Bima.

APK yang terlihat ramai di sepanjang jalan negara tersebut hingga kini belum juga diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemda Kabupaten Bima. Padahal Bawaslu RI sudah mengeluarkan aturan agar Partai Politik tidak memasang APK sebelum masuk masa kampanye.

Baca juga : Alat Peraga Kampanye Ramai di Kota Mataram dan Lobar, Kenapa Bawaslu Belum Berani Tertibkan

Sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 November 2023 yang lalu, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hingga tanggal 27 November 2023, khususnya pemasangan APK.

Partai Politik baru bisa memasang APK mulai tanggal 28 November 2023 mendatang.

APK berupa baliho dan famplet tersebut terlihat dari rekaman video seorang warga di Bima yang memperlihatkan sepanjang jalan negara tersebut penuh dengan baliho dan pamflet, Jumat (10/11/2023).

Baca juga : Gelar Aksi Masa, LMND Mataram Minta Polda NTB Periksa Kapolsek Kempo Dugaan Terlibat Kasus Narkoba

Harusnya Bawaslu Kabupaten/kota menertibkan APK sesuai dengan aturan Perbawaslu Nomor 33 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggara Pemilu.

Masih masifnya APK di Kabupaten Bima ini secara tidak langsung Bawaslu Kabupaten/kota tidak menjalankan tugasnya sesuai aturan dan tidak mengikuti arahan Bawaslu RI.

Hingga berita ini turun, pihak Bawaslu belum berhasil ditemui (Tim/Feby).

Exit mobile version