Caleg Harus Perhatikan, Dua Metode dan Teknis Kampanye Dari KPU Dalam Pemilu 2024

Foto : Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Yan Marli (kiri)

Mataram, SIARPOST.COM | Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Yan Marli, mengungkapkan dua metode kampanye yang akan diterapkan oleh para Calon Legislatif (caleg) dalam masa kampanye yaitu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Hal tersebut dijelaskan Yan Marli dalam acara Talkshow Ngos-ngosan Bareng MIO NTB di Hotel Ayom Suite Kota Mataram, Sabtu (25/11/2023).

Baca juga : Baliho Sosialisasi Caleg Sebelum Masa Kampanye Tidak Dapat Ditertibkan, Ini Penjelasan KPU NTB

Yan Marli yang menjadi narasumber dalam Talkshow Ngos-ngosan tersebut mengungkapkan, dua metode kampanye dalam pileg 2024 yaitu metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan media sosial bisa dilakukan sejak dimulainya masa kampanye dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Metode kedua yaitu kampanye dengan cara rapat umum, iklan media massa baik itu cetak maupun elektronik serta media daring, dilakukan pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, atau selama 21 hari.

“Dua metode ini digunakan dalam pileg 2024 dan jadwal kampanye rapat umum juga sudah ditentukan jadwalnya oleh KPU,” ujar Yan.

Selain kampanye dengan metode rapat umum, kampanye metode lain tidak dibuatkan jadwalnya oleh KPU dan diserahkan kepada parpol untuk melaksanakan kampanye lain nya, namun jangan lupa sebelum melaksanakan kampanye harus ada izin dari pihak kepolisian.

Baca juga : Rapat Kerja Wilayah Ke-II, Tahun Depan MIO NTB Akan Gelar Tour, Roadshow dan UKW

“Nanti kepolisian akan memberikan surat izin melakukan kampanye atau STTP. Jika kampanye dilakukan tanpa ada izin dari kepolisian maka dianggap melakukan pelanggaran,” ujar Yan.

KPU juga mengingatkan, setiap caleg atau parpol agar mengikuti tahapan sesuai dengan yang telah diatur oleh KPU. Jika ada pelanggaran yang dilakukan parpol, maka tindakan tersebut akan berpotensi sebagai pelanggaran atau tindak pidana pemilu.

“Jika terbukti tindakan pidana g Bawaslu akan meneruskannya kepada sentra penegakkan hukum terpadhgu (Gakumdu) my dimana anggotanya adalah Kejaksaan, polisi dan Bawaslu,” tutupnya. (Ridho)

Exit mobile version