Lombok Utara, SIARPOST – Kasus cekcok antara seorang warga negara asing (WNA) dengan warga yang tengah melaksanakan tadarusan di Gili Trawangan memasuki babak baru. Tak hanya menuai sorotan di media sosial, WNA tersebut kini diketahui telah melebihi izin tinggal (overstay) di Indonesia.
Insiden yang sempat viral itu bermula dari keberatan WNA berinisial ML terhadap penggunaan pengeras suara masjid saat warga melaksanakan tadarusan di bulan Ramadan. Kejadian tersebut memicu ketegangan dan menjadi perhatian aparat.
Pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, jajaran Polsubsektor Gili Indah Pos Gili Trawangan bersama Polsek Pemenang mendampingi tim dari Kantor Imigrasi Lombok Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di tempat tinggal sementaranya di salah satu vila di Dusun Gili Trawangan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan guna memastikan proses klarifikasi berjalan aman dan kondusif.
Saat didatangi petugas, ML sempat menolak dengan alasan waktu istirahatnya terganggu. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif dan pembatasan jumlah orang yang masuk, ia akhirnya bersedia memberikan keterangan.
Dalam klarifikasinya, ML mengaku keberatan dengan suara pengeras masjid yang menurutnya berlangsung hingga larut malam. Petugas kemudian memberikan pemahaman mengenai perbedaan budaya dan pentingnya toleransi, terlebih dalam momentum Ramadan yang memiliki nilai religius bagi masyarakat setempat.
Namun fakta yang lebih mengejutkan terungkap dalam pendalaman pihak Imigrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ML diduga telah overstay sejak 30 Januari 2026. Ia tercatat masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (Visa on Holiday).
“Berdasarkan koordinasi dan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen dan izin tinggalnya,” jelas Kasat Reskrim.
Sekitar pukul 12.00 WITA, ML diberangkatkan melalui Pelabuhan Gili Trawangan menuju kantor Imigrasi dengan pengawalan aparat kepolisian. Situasi selama proses berlangsung dilaporkan tetap aman dan kondusif.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati aturan hukum, termasuk ketentuan izin tinggal. Aparat kepolisian menegaskan akan terus bersinergi dengan pihak Imigrasi dalam menangani setiap persoalan yang melibatkan WNA, sekaligus menjaga ketertiban dan keharmonisan di kawasan wisata internasional seperti Gili Trawangan.(Niss)
