Camat Batulayar Akan Fasilitasi Para Pedagang Tagih Janji ke Pemilik Lahan

Foto : Camat Batulayar, H. Muh Subayin, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/1/2024). 

Lombok Barat, SIARPOST | Para pedagang di pantai duduk 4 yang sebelumnya telah dibongkar lapaknya, hingga saat ini belum mendapat lokasi baru seperti yang dijanjikan seorang pemilik lahan yaitu Heri Prihatin.

Para pedagang hingga saat ini terkatung-katung tanpa ada lokasi yang pasti. Padahal pemilik lahan tempat mereka berjualan sebelumnya berjanji untuk memberikan mereka lahan baru.

Situasi ini berhari-hari berlalu tanpa ada kepastian. Sehingga pedagang kini tidak bisa berjualan seperti biasa. Padahal mereka hanya mengandalkan hasil jualannya untuk mengais rezeki.

Baca juga : Terkait Premanisme, Camat Batulayar Akan Koordinasi Dengan Kapolsek, Ajak Masyarakat Jangan Terpancing

Camat Batulayar, H. Muh Subayin, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (2/1/2024) berjanji akan memfasilitasi pertemuan para pedagang dengan pemilik lahan, namun masih menunggu surat yang dilayangkan oleh pemerintah desa terlebih dahulu.

“Kami akan dorong pemilik lahan itu untuk merealisasikan kesepakatan dan janjinya yang telah dibuat bersama warga di kantor desa. Kita akan fasilitasi dan menunggu surat dari desa terlebih dahulu agar ada dasar kita,” ujar Camat.

Masalah lahan tempat relokasi, Camat sendiri masih kebingungan karena belum ada informasi lahan mana yang akan dijadikan tempat relokasi para pedagang tersebut.

Baca juga : Gercep Polisi, Temukan Balita 3 Tahun Yang Dilaporkan Hilang di Pantai Nipah Saat Libur Tahun Baru

“Mungkin besok saya cek dan tanya langsung pedagang nya agar tidak salah informasi nya, kita pastikan apa saja yang belum terealisasi seperti janji pengusaha itu,” kata H. Muh Subayin.

Jika memang ada yang belum terealisasi seperti yang dijanjikan dalam kesepakatan itu, tambah H. Muh Subayin, maka pihaknya akan segera memfasilitasi, tentu sebelumnya pemdes terlebih dahulu bersurat ke Kecamatan.

“Kita akan doro penguasa itu agar segara merealisasikan janjinya,” katanya.

Sebelumnya, lapak para pedagang di pantai duduk 4 dibongkar karena berada dalam lahan yang sudah mempunyai sertifikat hak milik (SHM).

Para pedagang yang sebelumnya berjuang melawan SHM yang diduga cacat prosedural itu akhirnya bersedia berdamai dengan pemilik lahan. Sebelum berdamai, para pedagang meminta beberapa poin termasuk lahan untuk relokasi.

Hingga saat ini sudah berjalan hampir dua minggu para pedagang yang telah membongkar lapaknya belum juga mendapat lokasi seperti yang dijanjikan. (Nisa)

Exit mobile version