OTT BBPOM Mataram Tangkap Ibu Rumah Tangga, Amankan 250 Tablet Diduga Obat Ilegal

Mataram, SIAR POST – Penyidik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 25 Februari 2026 terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial E di wilayah Kota Mataram.

Tersangka diduga terlibat dalam peredaran obat tanpa izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat.

Dari kegiatan penindakan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dua jenis tablet sebagai barang bukti, yaitu sebanyak 15 strip Tramadol (@10 tablet per strip) atau total 150 tablet, dan 10 strip Alprazolam 1 mg (@10 tablet per strip) atau total 100 tablet.

Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul dan peruntukan dari obat-obatan tersebut. Kegiatan OTT ini merupakan langkah ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum, bertujuan mencegah penyalahgunaan obat dan melindungi kesehatan masyarakat.

BBPOM Mataram menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak keras peredaran obat ilegal, guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

*Redaksi

Exit mobile version