Korban Kekerasan di KLU Masih Dititipkan di UPTD, Pemkab Dorong Rumah Aman Segera Dibangun

Lombok utara, SIARPOST – Penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menghadapi persoalan serius. Hingga kini, daerah tersebut belum memiliki rumah aman khusus yang dapat menjadi tempat perlindungan sementara bagi korban setelah kasus ditangani.

Kondisi itu membuat korban yang membutuhkan tempat tinggal sementara masih harus dititipkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) KLU.

Kepala Dinsos PPPA KLU, Fathurrahman, mengatakan keberadaan rumah aman menjadi kebutuhan penting dalam penanganan kasus kekerasan. Sebab, dalam sejumlah kondisi, korban tidak bisa langsung dipulangkan maupun dirujuk ke layanan lanjutan.

“Jadi sementara itu karena kita belum punya rumah aman, kita inapkan di UPTD dulu,” ujar Fathurrahman Senin 31/08/2026

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam memaksimalkan perlindungan korban. Rumah aman dibutuhkan agar korban memiliki tempat yang benar-benar terpisah dan terlindungi setelah mendapatkan penanganan awal.

Atas kondisi itu, Pemkab KLU mendorong pembangunan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC). Fasilitas tersebut nantinya tidak sekadar menjadi tempat menginap, tetapi dirancang sebagai ruang perlindungan sekaligus pemulihan bagi korban kekerasan.

Rencana pembangunan RPTC saat ini mulai dipersiapkan. Pemerintah provinsi sebelumnya telah meminta data dan informasi mengenai ketersediaan lahan untuk pembangunan fasilitas tersebut.

Lahan yang disiapkan berada di belakang kantor UPTD Dinsos PPPA KLU. Lokasi itu dinilai cukup mendukung karena berada dekat dengan fasilitas layanan yang sudah berjalan, sehingga nantinya RPTC dapat terintegrasi dengan gedung UPTD.

Namun, Fathurrahman menegaskan, tantangan tidak berhenti pada pembangunan gedung. Setelah RPTC tersedia, dibutuhkan sumber daya manusia yang mampu menangani kondisi korban, terutama mereka yang mengalami trauma akibat kekerasan.

“Kalau sudah jadi kita butuhkan tenaga. Ada tenaga-tenaga konselor untuk pendampingan kasus,” katanya.

Pendampingan psikologis dan konseling menjadi bagian penting karena korban tidak hanya membutuhkan tempat yang aman secara fisik. Mereka juga membutuhkan dukungan untuk memulihkan kondisi psikologis sebelum melanjutkan proses penanganan maupun kembali ke lingkungan sosialnya.

Selain konselor, pengelolaan RPTC nantinya juga membutuhkan tenaga pendukung lainnya, seperti petugas kebersihan dan unsur pengamanan. Kehadiran seluruh unsur tersebut diperlukan agar rumah perlindungan benar-benar memberikan rasa aman sekaligus lingkungan yang mendukung pemulihan korban.

Fathurrahman menyebut pembangunan RPTC menjadi kebutuhan yang cukup mendesak. Hal itu tidak terlepas dari masih adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah KLU.

“Tahun depan kita usulkan, mudah-mudahan. Urgen, banyak kasus kita,” tegasnya.

Dengan adanya RPTC, penanganan korban diharapkan tidak berhenti pada upaya menjauhkan korban dari pelaku. Korban nantinya dapat memperoleh perlindungan sementara, pendampingan psikologis, konseling hingga proses rujukan ke layanan berikutnya dalam satu sistem yang lebih terintegrasi.(Niss)

Exit mobile version