Diduga Motor Digadaikan Kembali Tanpa Izin, Pemilik Tempuh Jalur Hukum Setelah Kesepakatan Penggantian Tak Direalisasikan

MATARAM, SIAR POST — Persoalan gadai sepeda motor yang melibatkan seorang pemilik kendaraan dengan pihak penerima gadai dan pihak ketiga memasuki babak serius. Pemilik kendaraan menyatakan telah mengalami kerugian setelah sepeda motor yang dijadikan jaminan pinjaman dipindahkan atau digadaikan kembali tanpa sepengetahuannya.

Persoalan tersebut bahkan telah dituangkan dalam Berita Acara Pertanggungjawaban dan Kesepakatan Penyelesaian yang dibuat di Mataram pada 14 Mei 2026 dan ditandatangani oleh para pihak serta saksi.

Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa pemilik kendaraan sebelumnya menyerahkan satu unit sepeda motor sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp5 juta kepada pihak kedua. Setelah kewajiban pinjaman diselesaikan, penguasaan kendaraan seharusnya kembali kepada pemilik.

Namun, berdasarkan kronologi yang tertuang dalam berita acara, pihak kedua kemudian memindahkan atau menjaminkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak ketiga tanpa seizin pemilik. Pihak ketiga juga disebut mengakui bahwa kendaraan tersebut hilang ketika berada dalam penguasaannya.

Ada Pengakuan dan Kesanggupan Mengganti

Dalam kesepakatan penyelesaian, pihak kedua dan pihak ketiga disebut mengakui kelalaian yang mengakibatkan hilangnya aset milik pihak pertama.

Keduanya juga menyatakan bertanggung jawab untuk mengganti kendaraan dengan tipe, tahun, dan kondisi yang setara, atau memberikan kompensasi berupa uang berdasarkan kesepakatan.

Kesepakatan tersebut juga mengatur kewajiban terkait sisa kredit kendaraan dan konsekuensi yang mungkin timbul terhadap pihak pembiayaan.

Yang menjadi persoalan, dalam berita acara tersebut telah ditetapkan batas waktu penyelesaian paling lambat 2 Juli 2026 atau 45 hari sejak berita acara ditandatangani.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu yang disepakati, pemilik kendaraan menyatakan memiliki dasar untuk menempuh upaya hukum perdata maupun pidana sebagaimana dituangkan dalam berita acara.

Pemilik Minta Kendaraan Dikembalikan atau Diganti

Pemilik kendaraan berharap kesepakatan yang telah dibuat secara tertulis tidak berhenti sebatas janji. Apalagi, pihak yang bertanggung jawab telah menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Jika kendaraan tidak dapat ditemukan, pemilik meminta agar kendaraan diganti dengan unit yang setara sesuai kesepakatan, atau kewajiban lainnya diselesaikan sebagaimana telah dituangkan dalam berita acara.

Pemilik juga mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila kewajiban penyelesaian tidak dilaksanakan.

Dalam berita acara disebutkan bahwa pemilik mempertimbangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) serta laporan dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan atau hubungan hukum, sesuai fakta dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan. Setiap penyerahan kendaraan sebaiknya dilengkapi perjanjian tertulis yang jelas, bukti kepemilikan, identitas para pihak, serta ketentuan mengenai larangan memindahtangankan atau menggadaikan kembali kendaraan tanpa persetujuan pemilik.

Hingga bberita ini dipublikasikan belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait. (Red).

Exit mobile version