SIARPOST | Gaji PNS dan PPPK resmi naik pada tahun ini. Seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PP ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis PP tersebut yang ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (30/1/2024).
BACA JUGA : LSM Kasta NTB Gedor Polda, Minta Kasus Narkoba di Lombok Utara Diungkap Sampai Akarnya
Adapun gaji PNS paling kecil untuk Golongan satu Rp1.685.800. Dan tertinggi pada golongan IV sebesar Rp6.373.200.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah umumkan kenaikan gaji PNS 8% di 2024.
Jika gaji tertinggi sebelumnya. Rp5,9 juta Ditambah besaran kenaikan 8% (Rp472.000) jadi Rp6,3 juta
Gaji PNS naik 8%, maka kenaikan gaji PNS golongan I minimal sekira Rp124.864 hingga Rp214.920.
Sumber : Okezone