LSM Kasta NTB Gedor Polda, Minta Kasus Narkoba di Lombok Utara Diungkap Sampai Akarnya

Foto : Aksi unjuk rasa oleh LSM Kasta NTB di Polda NTB, Rabu (31/1/2023) 

//Pemilik Ratusan Pil Ekstasi Hingga Kini Belum Ditangkap dan masih DPO

Mataram, SIARPOST | LSM Kasta NTB menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Polda NTB, Rabu (31/1/2024). Aksi tersebut menuntut Ditresnarkoba Polda NTB agar mengungkap sejumlah kasus narkoba yang semakin marak di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Presiden Kasta NTB, Wing Haris dalam orasinya mengatakan, penanganan kasus narkoba oleh Satres Narkoba Polres KLU belum maksimal. Contoh saja kasus pengungkapan narkoba pada tahun 2021 lalu dengan barang bukti 975 butir pil ekstasi hingga sekarang belum juga ada pengembangannya.

Baca juga : Capres Prabowo Dijadwalkan Akan Menyapa Warga NTB di Awal Bulan Februari 2024, Cek Tanggal dan Lokasinya…

Sementara hingga saat ini menurut keterangan Polres KLU terduga pemilik barang bukti tersebut sejak tahun 2021 masih buron atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami minta Polda NTB memberantas dan mengungkap kasus narkoba sampai bandarnya. Jangan hanya mengungkap pada level pemakai dan pengedar nya saja,” ujar Wing Haris.

Wing Haris menambahkan, jika bertahun-tahun aparat penegak hukum tidak bisa mengungkap kasus narkoba sampai ke akar nya, atau bandar yang menyuplai barang haram tersebut, maka disinyalir ata backup dari sejumlah pihak termasuk oknum.

“Kasus narkoba tahun 2021, terduga yang diketahui memiliki barang bukti 975 pil ekstasi hingga kini belum ditahan, katanya masih DPO, sehingga ini akan membuat dugaan kuat bahwa ada permainan dan APH sangat lemah,” kata Wing Haris.

Baca juga : Survei Terbaru Elektabilitas Prabowo-Gibran di Jabar hingga 64,8 Persen, Jauh Tinggalkan Pesaingnya

Dir Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi langsung menemui massa aksi. Ia berjanji akan menindaklanjuti permintaan LSM Kasta. Namun ia meminta agar Kasta melengkapi data terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus narkoba tersebut.

“Kasus narkoba tahun 2021 dengan pengungkapan narkoba jenis ekstasi di KLU itu, akan segera kami lakukan pendalaman pengecekan oleh pengawas penyidik. Nanti akan dilihat bagaimana proses saat itu yang dilakukan Satres narkoba Polres KLU, apakah ada ditemukan dugaan pihak lain yang dikatakan bandar, ” ujar Kombes pol Deddy.

Secara garis besar, lanjut Deddy, Ditresnarkoba Polda NTB hingga Satres narkoba Polres jajaran sudah berkomitmen dalam rangka pengungkapan kasus. Tidak hanya pengungkapan kasus nya saja, tapi juga berkomitmen mengungkap jaringannya.

Pihak nya akan segera melakukan asistensi dan pengecekan apakah ada orang atau pihak yang diduga sebagai bandar dan apakah cukup bukti.

Baca juga : Sambangi Warga Binaan, Polres KLU Melalui Bhabinkamtibmas sampaikan pesan Kamtibmas

“Memang mengungkap jaringan ini tidak semudah membolak balikan telapak tangan, tapi komitmen kami terkait narkoba ini tidak ada ampun, siapapun kita akan proses,” Tegasnya.

Namun, kata Deddy, dalam sebuah kasus perlu adanya kelengkapan alat bukti, karena ada juga yang diduga terlibat dan ditangkap tetapi tidak cukup bukti.

“Perlu dipahami juga penetapan tersangka minimal dua alat bukti, selain saksi juga harus didukung alat bukti lain seperti surat atau petunjuk lainnya,” tutup Deddy. (Nisa)

Exit mobile version